Majelis Ulama Indonesia (MUI)
beserta sejumlah ormas Islam menegaskan pentingnya sunat perempuan bagi kaum
muslimah karena merupakan bagian dari ajaran agama. MUI menentang dan menolak
mentah-mentah semua argumen para aktivis anti-sunat perempuan di Indonesia dan
dunia.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI
KH Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jl Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta,
Senin (21/1/2013) yang dihadiri sejumlah perwakilan ormas Islam. Ia menegaskan
kembali fatwa MUI yang sudah dibuat pada tahun 2008 tentang hukum sunat
perempuan berbunyi: "Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk
fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah
(ibadah yang dianjurkan).
"Kami dari Majelis Ulama
Indonesia, bersama ormas Islam menyampaikan bahwa khitan adalah bagian dari
ajaran Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, baik bagi laki-laki maupun
perempuan," kata Kiyai Ma'ruf didampingi Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Seperti diketahui sebelumnya,
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam praktik sunat perempuan. PBB
pun meminta negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk
menghentikan praktik yang disebut mengancam sekitar tiga juta gadis setiap
tahunnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
memperkirakan sekitar 140 juta gadis disunat. Praktik sunat perempuan lazim
ditemui di negara-negara Afrika, Timur Tengah, dan Asia, dan dilakukan karena
alasan budaya, religi, maupun sosial.
Kata Kiyai Ma'ruf, Khitan bagi
perempuan diperbolehkan asal tidak berlebihan. Maksud dari berlebihan adalah
memotong clitoral hood (kulit pembungkus klitoris) yang terlalu banyak.
Departemen Kesehatan Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan mengenai
khitan. "Mungkin PBB melarang khitan dari segi yang berlebihan seperti
itu, barangkali," ujarnya.
Menurut Kyai Ma'ruf, Hukum khitan
perempuan adalah khilaf, yaitu hukum antara wajib, makrumah dan sunnah. Di
dalam Fatwa no 9 tahun 2008 tentang khitan perempuan, bagi laki-laki maupun
perempuan termasuk ibadah yang dianjurkan dengan tata cara tertentu.
Ma'ruf menambahkan, khitan mempunyai
banyak manfaat, di antaranya untuk menyeimbangkan syahwat perempuan.
"Menurut para ulama, kalau dia tidak dikhitan, syahwatnya terlalu besar.
Kalau khitannya kebanyakan, itu menjadi rendah syahwatnya. Maka dari itu,
khitannya sedikit saja untuk membuka selaput saja," jelas Ma'ruf.
Ma'ruf justru mempertanyakan mengapa
Perserikatan Bangsa Bangsa sampai mengurusi masalah khitan. "Ada apa PBB
mengurusi khitan segala? Korban seperti apa diakibatkan dari khitan seperti
yang dimaksud oleh PBB," tanya Ma'ruf.
Karena itu, ia menolak pelarangan
khitan perempuan yang digemborkan sebagian elemen masyarakat dan organisasi
kesehatan internasional. Khitan perempuan adalah bagian dari ajaran agama yang
melaksanakannya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD dan sudah
didukung oleh Peraturan Menkes no 1636/Menkes/per/2010.
"Oleh karena itu, kami
mendukung Permenkes tersebut, kami meminta pada pemerintah untuk tidak
mengindahkan setiap upaya dari pihak mana pun yang menginginkan adanya
pelarangan khitan di Indonesia," pungkasnya. (bilal/arrahmah.com)