Minggu, 06 Januari 2013

Mengapa Arogansi Polisi dan Tentara Masih Sering Berlaku


PERISTIWA salah tangkap terhadap umat Islam di Poso dengan alasan “teroris” adalah satu dari sekian banyak kezaliman dan penyalahgunaan kuasa dan wewenang yang telah dan akan berlaku di negara ini.

Negara Barat dan yayasan yang didanai oleh mereka, bahkan tidak akan pernah bersuara bila dibandingkan dengan jika perkara yang sama berlaku terhadap non-Islam di negara ini.


Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya dituntut karena telah gagal mengemban dan melaksanakan amanah reformasi 1998 yang antara lain adalah penegakan supremasi hukum,militerisasi dan perlindungan HAM.

Mengenai perlindungan HAM sendiri, telah direalisasikan dengan membuat beberapa peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Namun pelaksanaannya ditingkat eksekutif berjalan macet, walaupun legislatif dan yudikatif cukup baik.

Di antara peraturan Perundang-undangan itu antara lain;

Undang-Undang No. 39  tahun 1999 Tentang HAM, UU RI NO 26 /2000 Tentang Pengadilan HAM, UURI No. 5/1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyeksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia: Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia, UU RI No. 12 / 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Tentang  hak-hak Sivil dan Politik, Peraturan Pemerintah RI No. 2 / 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat, Putusan Pemerintah RI No. 2 / 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, Putusan Pemerintah RI No 3/2002 Tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, UU RI No. 27 / 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Yang bertujuan untuk mempelajari masa lalu, menyampaikan pengakuan resmi kepada korban, menganjurkan pembaharuan-pembaharuan politik, kebijakan, sistem peradilan ataupun militer yang perlu, sehingga perlecehan HAM tersebut tidak terulang kembali, merekomenkan reparasi tertentu bagi para korban, memahami dan mencegah penyeksaan daripada berulang kembali, UURI No. 34/2004 Tentang Tentera Nasional Indonesia, yang memperbaiki institusi tentera yang selama Orde Baru identik dengan pelanggaran HAM.

Melihat banyaknya kasus arogansi, kejahilan dan ketidaktahuan sebagian petugas keamanan negara seperti polisi dan tentara terhadap Undang-undang di Indonesia membuat masyarakat melihat reformasi polisi dan tentara segera wajib diberlakukan.

Hal ini sebagaimana pernah disinggung Prof. Dr. Farouk Muhammad dan Yuddy Chrisnandi. Pertama, juga karena jabatan sebagai polisi dan tentara hanyalah sementara sampai pensiun. Sebab tidak ada jaminan bahwa semua keluarga mereka akan menjadi polisi dan tentara tentunya.

Kedua pegawai negeri ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat dan kehadiran mereka nampaknya bukan lagi menjadi sebagai pegawai negara tetapi lebih kepada menjadi alat penguasa yang sering menindas warganegara.

Sehingga kepentingan penguasa dan pengusaha selalu berada di atas kepentingan warganegara yang membayar gaji mereka setiap bulannya.

Sebagian anggota polisi dan tentara, oknum-oknumnya sering bertindak di luar wewenangnya. Kadang-kadang mereka seperti bertindak melakukan wewenang hakim yang menjatuhkan hukuman, atau seperti sipir penjara yang menghukum orang atau bahkan seperti preman yang berbuat tanpa aturan.

Sudah saatnya polisi dan tentara di negara ini ditempatkan di rel asalnya; menjaga pertahanan negara dan satu lagi menjaga keamanan dan ketentraman negara.

Idealnya polisi itu berada di bawah Departemen Dalam Negeri Indonesia karena memang tugas mereka adalah keamanan dan ketentraman dalam negara.

Di berbagai Negara, polisi dan tentara dipimpin oleh orang-orang yang ahli dibidang keilmuannya walaupun dia tidak memiliki latar belakang kepolisian dan ketenteraan. Apalagi negara-negara yang menerapkan wajib militer di negara mereka.

Hakikatnya, polisi dan tentara tidak berbeda dengan pegawai negeri lainnya. Mereka sama-sama diangkat oleh negara dan dibayar gajinya setiap bulan dan diberi fasilitas lainnya dari uang warganegara. Polisi dan tentara bukanlah pekerja suka-rela yang tidak bergaji.

Karena itu, sudah saatnya DPR melihat dan mengkaji bagaimana sistem organisasi dan manajemen kepolisian dan ketentaraan di luar Negara.

Perlakukan polisi di Negeri Tetangga

Kasus di Singapura, salah satu keberuntungan kalau bisa melihat polisi dan tentara di kawasan umum. Apalagi petugas yang suka mencari-cari kesalahan dan memanfaatkan pakaian dinas untuk mencari keuntungan pribadisangat hampir mustahil ditemui.

Di Malaysia Polisi berada di bawah Kementerian Keselamatan Dalam Negeri yang kedudukannya sejajar dengan agensi antidadah (anti Narkoba), jabatan penjara dan jabatan pertahanan awam. Jadi bukan di bawah presiden seperti di RI saat ini.

Tentara di Malaysia sangat takut jika berurusan dengan polisi dan akan berusaha untuk menghindarinya segala upaya mereka. Karena mereka tahu kekuasaan Undang-undang adalah di atas kekuasaan orang. Ini juga karena Undang-undang mengatakan bahwa tentara sebagai petugas pertahanan yang tidak memiliki hak, wewenang dan kuasa di kalangan masyarakat umum. Tetapi ia berada di dalam bidang kuasa polisi yang bertugas menjaga keamanan dan ketenteraan sesuai prosedur Standard Operating Procedure (SOP) dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Dari segi istilah pula, polisi di Malaysia dipanggil dengan sebutan petugas keamanan. Kalimat petugas sejajar dengan petugas media, petugas kebersihan dan sebagainya. Kalimat “petugas” membuat Polisi tidak merasa besar, arogan dan sombong. Ini tentu berlainan dengan di Indonesia, di mana petugas keamanan sering disebut dengan istilah “aparat” keamanan. Apalagi sebutan “anggota” yang sering meminta perlakuan khusus dan istimewa dibandingkan yang lainnya.

Dari segi SDM pula, mayoritas polisi dan tentara hanya memiliki latar belakang pendidikan SLTA, yang tentu saja sangat rendah bila dibandingkan dengan SDM pegawai negeri lainnya.

Di Malaysia, pensiunan polisi dan tentara setara dengan pensiun pegawai negeri lainnya. Dan hanya mereka yang berpangkat Mayor ke atas yang boleh menggunakan kalimat pensiunan tentara dan polisi pada nama mereka. Mereka disebut Major bersara, Jenderal bersara dan sebagainya.

Selainnya disebut polis atau askar pencen yang tidak berhak menggunakan embel-embel tentara atau polisi apa pun lagi setelah pensiun.

Setelah pensiun biasanya mereka akan pulang kampung bertani, atau menjadi sopir taksi, sopir bus dan pekerjaan biasa lainnya. Ini tentu saja berbeda dengan di Indonesia yang menyebut pensiunan polisi dan tentara sebagai purnawirawan.

Polisi dan tentara Malaysia yang melakukan kejahatan dan tindak pidana, di dalam berbagai media dengan jelas tetap disebut polisi atau tentara. Bukan menggunakan kalimat “oknum” seperti yang sering berlaku di Indonesia. Sementara disaat dosen, guru, bupati, hakim dan sebagainya melakukan kejahatan, kalimat “oknum” itu juga sangat jarang digunakan media Indonesia.

Indonesia mengaku sebagai negara hukum, di mana setiap orang memiliki kedudukansama di hadapan hukum. Itu pula standart UNDP dalam mengkategorikan good governance yaitu; partisipasi, kekuasaan hukum (rule of law), transparansi, bertanggung-jawab (responsiveness), orientasi konsesus, persamaan (equity), efektif dan efisien (effectiviness and efficiency), akauntabiliti dan strategik.

Terakhir, para founding fathers kita telah sepakat mendirikan negara ini atas dasar pembagian kuasa trias politica untuk menghindari dominasi yang akan berujung pada kezaliman dan penyalahgunaan kuasa lainnya. Ini berarti negara ini bukan hak milik legislatif, eksekutif dan yudikatif tetapi milik bersama seluruh warganegara.*Hidayatullah.com

Penulis berasal dari Sumatera, PhD Student Islamic Political Science, University Malaya Kuala Lumpur, kini peneliti HAM dan Good Governance di Indonesia