Selasa, 08 Januari 2013

Inilah 10 Parpol Peserta Pemilu 2014


Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, usai sidang pleno rekapitulasi verifikasi faktual yang sangat panjang.

Dari 34 parpol yang diverifikasi, hanya 10 parpol yang lolos. Sedangkan 24 parpol lainnya dinyatakan gugur.


"KPU menetapkan, memutuskan 10 partai politik memenuhi syarat peserta Pemilu 2014. 24 parpol tidak memenuhi syarat peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat membacakan keputusan pleno yang diikuti Tribunnews.com, Selasa (8/1/2012) dini hari.

Hasil sidang pleno tertulis dalam Keputusan KPU No 05/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014.

Sembilan di antara parpol yang lolos adalah partai yang memiliki kursi di parlemen, dan satu pendatang baru, Partai Nasdem. Berikut nama parpol peserta Pemilu 2014:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasdem
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sedangkan 24 parpol yang tidak lolos Pemilu 2014 adalah:

1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
7. Partai Bhinneka Indonesia
8. Partai Buruh
9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Karya Republik (Pakar)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
16. Partai Kongres
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
18. PNI Marhaenisme
19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
21. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
22. Partai Republik
23. Partai Republikan Nusantara
24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

"Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), atau Mahkamah Agung," jelas Husni.

Keputusan berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 8 Januari 2013. (*)