Aksi pembubaran paksa pada sebuah acara
pengajian yang berlangsung di Masjid Nurul Hidayah, Handel Dutoi, Kapuas Timur,
Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah lalu mengundang kecaman sejumlah pihak.
Sabtu (5/1) lalu, umat muslim yang berkumpul guna melaksanakan pengajian sebagai rangkaian peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dibubarkan polisi. Menurut ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Prof. Muhammad Baharun, aksi ini harus segera diusut oleh Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
Sabtu (5/1) lalu, umat muslim yang berkumpul guna melaksanakan pengajian sebagai rangkaian peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dibubarkan polisi. Menurut ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Prof. Muhammad Baharun, aksi ini harus segera diusut oleh Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
"Ini tidak bisa dibiarkan, polisi sudah melakukan langkah-langkah represif dan arogan. Pengajian itu acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW," ujar Baharun seperti dilansir Republika, saat menerima pengaduan warga Masjid Nurul Hidayah di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (8/1).
Pengajian tersebut dibubarkan langsung
atas komando Wakapolres Kapuas, Kompol Ruslan Rasyid. Masyarakat yang tidak
bisa melawan lantas merelakan acara pengajian mereka dibubarkan. Ketika itu
polisi berdalih pembubaran dilakukan karena jalannya pengajian sarat muatan
politis.
Saat Republika mencoba
mengkonfirmasi pada jajaran kepolisian setempat, Kapolres Kapuas AKBP Wisnu
Putera memilih bungkam. "Nanti, saya tidak enak ini. Nanti 15
menit lagi saja hubungi kembali," katanya elalui sambungan telepon.
Lima belas menit berlalu hingga dua
jam kemudian, tiba-tiba ponsel miliknya tak bisa dihubungi lagi. Setali tiga
uang, jajaran teras pejabat Divisi Humas Polri juga belum bisa memberikan
tanggapannya. "Kami belum dapat laporan serta duduk masalahnya seperti
apa. Nanti harus dicek dulu ke sana," kata Kepala Divisi Humas Mabes
Polri, Irjen Suhardi Alius kepada Republika Selasa (8/1). (bilal/rol/arrahmah.com)