Rabu, 09 Januari 2013

MUI desak usut pembubaran paksa pengajian oleh Polisi


Aksi pembubaran paksa pada sebuah acara pengajian yang berlangsung di Masjid Nurul Hidayah, Handel Dutoi, Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah lalu mengundang kecaman sejumlah pihak.

Sabtu (5/1) lalu, umat muslim yang berkumpul guna melaksanakan pengajian sebagai rangkaian peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dibubarkan polisi. Menurut ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Prof. Muhammad Baharun, aksi ini harus segera diusut oleh Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.


"Ini tidak bisa dibiarkan, polisi sudah melakukan langkah-langkah represif dan arogan. Pengajian itu acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW," ujar Baharun seperti dilansir Republika, saat menerima pengaduan warga Masjid Nurul Hidayah di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (8/1).

Pengajian tersebut dibubarkan langsung atas komando Wakapolres Kapuas, Kompol Ruslan Rasyid. Masyarakat yang tidak bisa melawan lantas merelakan acara pengajian mereka dibubarkan. Ketika itu polisi berdalih pembubaran dilakukan karena jalannya pengajian sarat muatan politis.

Saat Republika mencoba mengkonfirmasi pada jajaran kepolisian setempat, Kapolres Kapuas AKBP Wisnu Putera memilih bungkam. "Nanti,  saya tidak enak ini.  Nanti 15 menit lagi saja hubungi kembali," katanya elalui sambungan telepon.
Lima belas menit berlalu hingga dua jam kemudian, tiba-tiba ponsel miliknya tak bisa dihubungi lagi. Setali tiga uang, jajaran teras pejabat Divisi Humas Polri juga belum bisa memberikan tanggapannya. "Kami belum dapat laporan serta duduk masalahnya seperti apa. Nanti harus dicek dulu ke sana," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Suhardi Alius kepada Republika Selasa (8/1). (bilal/rol/arrahmah.com)