Senin, 07 Januari 2013

Anggota DPRD Kapuas Protes Pembubaran Pengajian Oleh Polisi


Ahmad Zaidi, anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Timur memprotes aksi aparat kepolisian yang membubarkan pengajian di masjid Nur Hidayah, Anjr Mambulau Barat, Kapuas. Tindakan korps Bhayangkara dari Polres Kapuas dinilainya telah melanggar kontitusi UUD 1945, yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat serta bebas menjalankan keyakinan dan agamanya masing-masing.


Zaidi menambahkan, tugas polisi seharusnya mengawal pengajian, bukan malah membubarkan. “Kecuali, pengajian itu menyimpang dari ajaran Islam bahkan melakukan penistaan agama. Silakan bubarkan. Peristiwa ini terjadi di Dapil (daerah pemilihan) saya. Makanya saya bereaksi karena saya tidak terima kebebasan beragama dihambat dan diganggu,” tutur politikus PAN ini. Zaidi juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama untuk ikut turun tangan. Jika terbukti ditemukan pelanggaran atas tindakan yang dilakukan aparat, maka harus diproses sesuai hukum.

Zaidi mengatakan pembubaran pengajian 400 warga oleh puluhan polisi, Sabtu (5/1), tak hanya melanggar UUD 1945 tapi juga Peraturan Pemerintah (PP) no. 55 tahun 2007 tentang pendidikan nonformal. ”Pengajian dan majelis taklim merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang diatur oleh undang-undang. Kalau pengajian dibubarkan oleh polisi berarti sudah menodai kebebasan beragama. Saya sedih, menyayangkan dan menyesalkan insiden tersebut. Jangan sampai ini dibiarkan. Ini bisa menimbulkan gejolak dan konflik horizontal,” ujar Zaidi dalam rilisnya, Minggu (6/1).

Sementara itu, anggota Tim Advokasi Pendampingan Hukum Sukarlan Fachre Doemas mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengklarifikasi insiden pembubaran pengajian ke Kepolisian setempat. Dia memperoleh jawaban dari Wakapolres Kapuas Ruslan yang mengatakan pengajian itu dibubarkan tanpa surat perintah. Hanya didasarkan laporan warga yang resah dan khawatir akan memunculkan kondisi yang tidak kondusif.

“Naif sekali aksi pembubaran pengajian ini. Karena itu, saya dan tim sangat keberatan. Saya akan lanjutkan laporan ke Kapolri. Menurut saya, apapun alasan dari pengaduan tersebut tidak bener dan tidak dibenarkan sampai membubarkan pengajian. Memangnya pengajian ini menyimpang dari ajaran agama seperti Lia Eiden? Saya sebagai warga Kapuas merasa malu atas insiden yang telah melanggar undang-undang ini,” kata Sukarlan.

Sukarlan menegaskan, baginya pembubaran pengajian ini telah menodai aqidah yang dianutnya, dan melanggar kontitusi negara yang telah jelas menjamin kebebasan berekspresi dan beragama. “Meskipun mungkin memang ada nuansa politis, tapi saya tidak mau melihat dari sisi itu. Saya tegaskan, ini sudah kelewatan karena aqidah masyarakat sudah diganggun oleh aparat negara,” pungkasnya.