Jawabannya dua-duanya harus
diperbaiki karena sama-sama melanggar syariat. Akan permasalahan ini
lebih ditujukan kepada wanita yang berpakaian sempit kemudian seringnya keluar
rumah bahkan sering keluar dalam waktu-waktu yang tidak baik seperti malam atau
tengah malam. karena para wanita yang seperti inilah yang membuka peluang dan
memulai terlebih dahulu. Berikut pembahasannya.
Wanita yang berpakaian sempit lebih
dahulu membuka kesempatan perbuatan ini
Wanita diperintahkan oleh syariat
berkaitan dengan permalasahan ini:
-Menutup aurat dengan sempurna
sehingga tidak memancing nafsu para laki-laki
-lebih sering berada di rumah mereka
-jika bersafar wajib ditemani mahram
Hal-hal ini adalah upaya Islam untuk
memuliakan wanita dan menjaga kehormatan mereka. Sehingga tidak mudah terjadi
kasus pemerkosaan atau sangat menekan kasus pemerkosaan.
Sebagaimana dalam kasus perzianahan,
maka Allah Ta’ala menyebutkan langsung dalam Al-Quran bahwa wanita
yang umumnya lebih dahulu membuka peluang dan kesempatan. Allah Ta’ala
berfirman,
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ
“Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing orang dari keduanya seratus
kali dera (An-Nur: 2).
Maka kata “perempuan yang berzina”
(الزانية) disebutkan lebih dahulu karena umumnya mereka yang membuka peluang.
Karena sarana/objeknya utama telah tersedia sehingga perzinahan lebih mudah
terjadi.
Hal ini sebagaimana kasus pencurian.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ
اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri
dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi
apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.” (Al-Maidah: 38).
Maka Allah menyebutlebih
dahulu kata “laki-laki yang mencuri” (السارق) karena memang laki-laki
lebih dominan dan lebih sering melakukan pencurian.
Oleh karena itu para wanita dijaga
kehormatannya dan dimuliakan dalam Islam dengan aturan syariat. Berikut
penjelasannya:
-Menutup aurat dengan sempurna
sehingga tidak memancing nafsu para laki-laki
Allah Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيم
“Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(Al-Ahzab : 59)
Dan Jilbab adalah ciri seorang
wanita mukminah. Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat,
يقول
تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات -خاصة
أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات نساء
الجاهلية وسمات الإماء
“Allah Ta’ala memerintahkan kepada
Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin,
istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh
tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari
kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.”[1]
-Lebih sering berada di rumah mereka
Karena ini lebih menjaga kehormatan
mereka, ini bukan perintah siapa-siapa. Ini adalah perintah Allah dan
Rasul-Nya yang lebih tahu mashlahat terbaik manusia.
Allah ‘Azza wa Jalla
berfirman,
وَقَرْنَفِيبُيُوتِكُنَّوَلَاتَبَرَّجْنَتَبَرُّجَالْجَاهِلِيَّةِالْأُولَىاً
“Dan hendaklah kamu tetap
tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah
laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (Al Ahzab: 33).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As
Sa’di rahimahullah menjelaskan,
أي:
اقررن فيها، لأنه أسلم وأحفظ لَكُنَّ، {وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الأولَى} أي: لا تكثرن الخروج متجملات أو متطيبات، كعادة أهل الجاهلية الأولى،
الذين لا علم عندهم ولا دين، فكل هذا دفع للشر وأسبابه
“Makna dari ayat yaitu menetaplah
kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri
kalian. Sedangkan makna ayat { وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى } yaitu janganlah banyak keluar dengan
bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah
sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut
bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya.” [2]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
وَبُيُوتُهُنَّ
خَيْرٌ لَهُنَّ
-jika bersafar wajib ditemani mahram
Ini juga bentuk perlindungan Islam
terhadap wanita.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لاَ
تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Laki-laki yang bisa hilang akalnya
karena lemah terhadap godaan wanita
Godaan wanita bisa menghilang akal
sehat laki-laki bahkan laki-laki yang teguh dalam beragam, jadi tidak heran
seseorang laki-laki yang bejat bisa memperkosa dan gelap mata ketika ada
peluang di depan matanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَا
رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ
مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah aku pernah melihat orang
yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki
yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.”[5]
Bahkan wanita diperintahkan agar
tidak melembut-lembutkan suara agar tidak ada laki-laki bejat yang timbul
niat jelek kepada wanita tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
فَلَا
تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا
مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kamu
lembut-lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginanlah (berniat
jelek ) orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Al-Ahzab: 32)
Perlu diketahui juga bahwa
wanita adalah godaan terbesar bagi laki-laki dan laki-laki lemah terhadap
godaan wanita.
Allah Ta’ala berfirman,
وَخُلِقَ
الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
“Dan manusia diciptakan dalam
keadaan lemah’” [An Nisa: 2]
Lemah terhadap apa? Lemah
terhadap wanita. Imam Al-Quthubi rahimahullah berkata dalam
tafsirnya ,
وَقَالَ
طَاوُسٌ: ذَلِكَ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ خَاصَّةً. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّهُ قَرَأَ (وَخَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا) أَيْ وَخَلَقَ اللَّهُ
الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا، أَيْ لَا يَصْبِرُ عَنِ النِّسَاءِ
“berkata Thowus rahimahullah , “hal
tersebut adalah mengenai wanita”. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma
bahwanya beliau membaca [وَخَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا] yaitu, tidak
sabar terhadap [godaan] wanita.”
[6]
Peraturan pemerintah yang keras bagi
pemerkosa agar takut dan jera
Agar tercipta suasana yang aman dan
stabil, maka syariat Islam harus diterapkan dalam hal ini. Salah satunya adalah
hukuman yang berat dan tegas bagi pemerkosa sehingga mereka jadi takut dan
jera. Sebagaimana di negara Arab Saudi yang menerapkan hukum Islam sehingga
angka kejadian kasus pemerkosaan sangat sedikit dibanding negara yang mengusung
freesex.
Jika diterapkan hukum Islam, maka
hukuman bagi pemerkosa cukup berat sehingga bisa membuat pemerkosa takut dan
jera. Hukuman bagi pemerkosa dirinci:
Pertama:
Dicambuk 100 kali dan diasingkan
jika pemerkosa masih belum menikah (ghairu muhshan) atau dirajam sampai
mati jika sudah menikah (muhshan)
Hal ini jika pemerkosa tidak
mengancam dengan senjata karena disamakan dengan perzinahan. Sedangkan wanita
yang diperkosa tidak mendapat hukuman apapun.
Kedua:
Dibunuh atau disalib atau di potong
kaki dan tangan bersilangan atau dibuang dan diasingkan (dipenjara) tergantung kemashalatan hukuman yang dipilih oleh qadhi
(hakim) yang bisa menimbulkan kemashlahatan dan membuat pemerkosa takut dan
jera.
Hal ini jika pemerkosa mengancam
dengan menggunakan senjata karena disamakan dengan perampok (merampok
kehormatan). Dan kebanyakan pemerkosa pasti menggunakan ancaman, maka
hukumannya cukup berat dalam ajaran Islam.
Dalilnya yaitu firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا
جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ
فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ
وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ
فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka
dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu,
(sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka
mendapat siksaan yang besar.”
(Al-Maidah: 33)
Demikianlah jika syariat Islam
diterapkan secara sempurna, maka kemanan dan stabilitas lebih terjaga. Semoga
bermanfaat bagi kamu muslimin.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi
tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa
shohbihi wa sallam.
Pogung Baru, Yogyakarta
8 Rabi’ul Awwal 1434 H
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1]
Tafsir Ibnu Katsir 6/481, Darut Thayyib, cet. II, 1420 H, Syamilah
[2]
Taisir Al Karimirrahman hal. 663, Mu’assash Risalah, cet. I, 1420 H,
syamilah
[3]
HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[4]
HR. Bukhari (Fathul Baari IV/172) dan Muslim
[5]
HR. Bukhari no. 304
[6]
Al-Jami’ liahkamil Quran 5/149, Darul Kutub Al-mishriyah,Kairo, cetakan
kedua Asy-Syamilah
http://muslimafiyah.com/banyak-kasus-pemerkosaan-siapa-yang-harus-diperbaiki-wanita-pakaian-sempit-atau-salah-laki-laki-bejat.html