Rancangan undang-undang yang
memungkinkan untuk mengebiri secara kimia para pelaku pedofilia, jika tidak
diloloskan maka hal itu merupakan sebuah kesalahan besar. Demikian dikatakan
pegiat anti kekerasan terhadap anak di Turki Oguz Polat, lansir Today's Zaman Senin (31/12/2012).
Pemerintah Turki sudah memasukkan
rancangan undang-undang berjudul RUU tentang Kesehatan Reproduksi dan Kekerasan
Anak, yang didalamnya memungkin dilakukannya pengebirian secara kimia terhadap
para pelaku kejahatan seksual yang mengincar anak-anak. Perincian tentang
bagaimana proses pengebirian secara kimia itu tidak disebutkan dalam RUU ini
dan hal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kementerian kesehatan.
RUU itu akan dibahas parlemen pada
15 Januari mendatang, namun saat ini sudah menimbulkan kontroversi, kata Polat
ketua Asosiasi Perlindungan Anak dari Kekerasan.
Menurut Polat, ada upaya-upaya
sengaja untuk memberikan informasi yang salah kepada masyarakat mengenai
pengebirian ini.
Polat menjelaskan, prosedur
pengebirian untuk pelaku pedofilia berbeda dengan prosedur bedah kastrasi.
“(Pengebirian) ini akan dilakukan tiga kali dalam satu tahun untuk mengurangi
hasrat seksual. Jika pemberian obat dihentikan, maka tidak akan ada efek
permanen,” jelasnya. Namun masyarakat malah mengira prosedur itu sama dengan
pengebirian secara bedah yang mereka kenal selama ini, kata Polat, seraya
menambahkan bahwa metode kebiri kimia merupakan cara perawatan utama bagi orang
yang didiagnosa sebagai pedofilia.
Mantan ketua Dewan Kedokteran
Forensik Turki itu mengatakan, angka tindak kejahatan seksual di Turki dan
dunia meningkat.
“Di Turki, 8.000 sampai 15.000 anak
setiap tahun menjadi korban kejahatan seksual. Ini bukan masalah bagi anak-anak
atau perempuan saja, ini merupakan masalah seluruh negeri. Kita harus mengambil
tindakan sebelum terlambat,” kata Polat.
RUU semacam ini sebelumnya sudah
pernah diajukan, namun ada pihak-pihak yang berupaya menjegalnya, terutama dari
kalangan pria, kata Polat.
Beberapa negara sudah menerapkan
metode pengebirian kimia terhadap pelaku kejahatan seksual, di antaranya
Inggris, Republik Ceko, Polandia, Swedia, Denmark dan Kanada. Namun aplikasinya
di setiap negara itu berbeda dan pelaku kejahatan seksual harus mengetahui jika
dia dikebiri.*