Rabu, 02 Januari 2013

Turki Upayakan Kebiri Pelaku Pedofilia


Rancangan undang-undang yang memungkinkan untuk mengebiri secara kimia para pelaku pedofilia, jika tidak diloloskan maka hal itu merupakan sebuah kesalahan besar. Demikian dikatakan pegiat anti kekerasan terhadap anak di Turki Oguz Polat, lansir Today's Zaman Senin (31/12/2012).


Pemerintah Turki sudah memasukkan rancangan undang-undang berjudul RUU tentang Kesehatan Reproduksi dan Kekerasan Anak, yang didalamnya memungkin dilakukannya pengebirian secara kimia terhadap para pelaku kejahatan seksual yang mengincar anak-anak. Perincian tentang bagaimana proses pengebirian secara kimia itu tidak disebutkan dalam RUU ini dan hal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kementerian kesehatan.

RUU itu akan dibahas parlemen pada 15 Januari mendatang, namun saat ini sudah menimbulkan kontroversi, kata Polat ketua Asosiasi Perlindungan Anak dari Kekerasan.

Menurut Polat, ada upaya-upaya sengaja untuk memberikan informasi yang salah kepada masyarakat mengenai pengebirian ini.

Polat menjelaskan, prosedur pengebirian untuk pelaku pedofilia berbeda dengan prosedur bedah kastrasi. “(Pengebirian) ini akan dilakukan tiga kali dalam satu tahun untuk mengurangi hasrat seksual. Jika pemberian obat dihentikan, maka tidak akan ada efek permanen,” jelasnya. Namun masyarakat malah mengira prosedur itu sama dengan pengebirian secara bedah yang mereka kenal selama ini, kata Polat, seraya menambahkan bahwa metode kebiri kimia merupakan cara perawatan utama bagi orang yang didiagnosa sebagai pedofilia.

Mantan ketua Dewan Kedokteran Forensik Turki itu mengatakan, angka tindak kejahatan seksual di Turki dan dunia meningkat.

“Di Turki, 8.000 sampai 15.000 anak setiap tahun menjadi korban kejahatan seksual. Ini bukan masalah bagi anak-anak atau perempuan saja, ini merupakan masalah seluruh negeri. Kita harus mengambil tindakan sebelum terlambat,” kata Polat.

RUU semacam ini sebelumnya sudah pernah diajukan, namun ada pihak-pihak yang berupaya menjegalnya, terutama dari kalangan pria, kata Polat.

Beberapa negara sudah menerapkan metode pengebirian kimia terhadap pelaku kejahatan seksual, di antaranya Inggris, Republik Ceko, Polandia, Swedia, Denmark dan Kanada. Namun aplikasinya di setiap negara itu berbeda dan pelaku kejahatan seksual harus mengetahui jika dia dikebiri.*