Fahira mempertanyakan pihak LSF yang
telah meloloskan film Cinta Tapi Beda. “Kok bisa film itu sampai lolos. Ini
menunjukkan, LSF itu brengsek, tidak punya tanggungjawab moral dan hati nurani.
LSF yang dilantik oleh presiden ini telah mengacak-ngacak 8 juta orang padang
di Indonesia.
Perjuangan masyarakat Minang untuk
menggugat film tidak berkualitas itu masing panjang. Setelah mendatangi Polda
Metro Jaya untuk diproses secara hukum, kemudian menyambangi Multivision,
langkah selanjtnya adalah mendatangi LSF. “Kami akan ingatkan LSF agar tidak
meloloskan film tidak bermutu yang dapat memecah belah dan merusak moral
bangsa.
Minta maaf Hanung dan Hestu tidak
cukup. Lalu, menganggap masalah ini selesai. Ram Punjabi, Hanung dan Hestu
harus membuat pernyataan maaf secara tertulis kepada seluruh ormas yang ada di
Padang. “Kami juga menuntut agar fim ini ditarik. Mengingat keresahan
masyarakat Minang dan umat Islam itu muncul sejak film ini dirilis 27 Desember
lalu. Kami tegaskan, film ini tidak mengajarkan untuk tidak bertoleransi, tidak
saling menghormati, melainkan penghinaan.
Ketika ditanya, bukankah telah
terjadi kristenisasi dan pemurtadan di Padang? “Kristenisasi bukan hanya tejadi
di Padang, tapi juga merambah ke seluruh pelosok Indonesia. Kami mengaku
kecolongan, ketika ada guru SMA di kaki gunung melakukan kristeniasi. Kami
yakin, ulama akan mengantisipasi pemurtadan disebabkan nikah beda agama atau
apapun bentuknya. Kita tahu, kabarnya, sudah ada yang mengurus legalitas nikah
beda agama di DPR.”
Fahira Idris mengingatkan, saat ini
para sesepuh masyarakat Padang seperti Azwar Anas, Fahmi Idris, Taufik Ismail,
Patrialis Akbar, Aisyah Amini dan sebagainya, telah berkumpul di Kampus YARSI.
Kemudian dilanjutkan dengan yang muda.
Harus Ditarik
Hanya 7x24 jam sejak Selasa sore
kemarin tenggang waktu bagi Multivision untuk menarik film "Cinta Tapi
Beda" dari peredaran. Kesempatan itu diberikan sejumlah organisasi
berbasis Minangkabau, seperti Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI),
Keluarga Mahasiswa Minangkabau Jaya (KMM JAYA) dan Saudagar Muda Minangkabau
(SMM) kepada Multivision sebagai pihak yang memproduksi film CTB.
"Tenggang waktu yang kami
berikan kepada Hestu dan Hanungbramantyo, Raam Punjabi adalah 7 x 24 jam sejak
pertemuan tadi," kata Ketua Saudagar Muda Minangkabau (SMM) Fahira Idris,
dalam akun twitternya seusai melakukan audiensi dengan Multivision Plus di
Kawasan Roxy, Jakarta Pusat, Selasa sore (15/1/2013).
Fahira berharap tidak ada lagi pemutaran film CTB di manapun dan dalam bentuk apapun juga. Selain menuntut penarikan film CTB dari peredaran di bioskop-bioskop seluruh Indonesia, masyarakat Minang juga mendesak agar Multivision melayangkan permohonan maaf secara tertulis.
Fahira berharap tidak ada lagi pemutaran film CTB di manapun dan dalam bentuk apapun juga. Selain menuntut penarikan film CTB dari peredaran di bioskop-bioskop seluruh Indonesia, masyarakat Minang juga mendesak agar Multivision melayangkan permohonan maaf secara tertulis.
"Permohonan maaf tertulis tadi,
kami minta dikirim secara resmi kepada seluruh masyarakat Minangkabau melalui
seluruh organisasi yang mewakili," ungkapnya.
Dia juga menghimbau agar tidak ada lagi film yang diproduksi Multivision dan Hanung Bramantyo yang menghina adat atau bahkan agama apapun. "Kami menghimbau saudara Hesstu dan Hanung & Multivison pictures agar tidak lagi membuat film-film yang menghina adat daerah atau agama apapun," seru Fahira.
Dia juga menghimbau agar tidak ada lagi film yang diproduksi Multivision dan Hanung Bramantyo yang menghina adat atau bahkan agama apapun. "Kami menghimbau saudara Hesstu dan Hanung & Multivison pictures agar tidak lagi membuat film-film yang menghina adat daerah atau agama apapun," seru Fahira.
Lalu bagaimana jika tuntutan itu
tidak dipenuhi oleh pihak Multivision?. "Kami berharap ada itikad baik
dari Hestu dan Hanung, Raam Punjabi dalam menyelesaikan masalah penghinaan
ini," kata Fahira.
"Bilapun perjuangan kita belum
berhasil, tidak usah kecewa. Karena yang paling penting adalah kita sudah
berani bersikap tegas terhadap suatu yang salah," lanjutnya.
Fahira yang juga Ketua Perbakin DKI Jakarta ini mengaku saat ini sedang memonitor laporan masyarakat tentang film CTB kepada Polda Metro Jaya yang dilakukan pada 7 Januari 2013 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada
Senin 7 Januari 2013 lalu masyarakat Minang seperti Badan Koordinasi Kemasyarakatan
dan Kebudayaan Alam Minangkabau (BK3AM), Keluarga Mahasiswa Minang Jaya (KMM
Jaya) dan Ikatan Pemuda Pemudi Minangkabau Indonesia (IPPMI) telah melaporkan
Hanung dan Raam Punjabi ke Polda Metro Jaya, terkait film tersebut.
Film garapan Hanung itu dianggap
telah melanggar ketentuan dalam pasal 156 KUHP Jo Pasal 4 dan 16 UU.N0. 40/2008
tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis khususnya bagi suku Minang. (desastian)