Calon Hakim Agung M Daming Sunusi
mengatakan pemerkosa dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati. Ucapan Daming
yang disampaikan di depan Komisi III DPR ini dihujat semua pihak. Mereka
menilai seorang hakim tak layak mengeluarkan pernyataan yang melecehkan korban
pemerkosaan.
Apalagi kini dunia tengah menyoroti
penegak hukum di India yang hampir selalu melepaskan pemerkosa. Di Indonesia
pun seorang bocah berusia 11 tahun meregang nyawa, diduga akibat diperkosa.
Kisah hakim pengadilan Sum Kuning
yang terjadi tahun 1970 mungkin bisa jadi pelajaran untuk Damming.
Bulan September 1970, seorang gadis
penjual telur di Yogyakarta bernama Sumarijem melapor ke polisi. Dia mengaku
telah diperkosa empat pemuda berambut gondrong di sebuah mobil. Hasil visum
membuktikan Sum benar-benar diperkosa.
Tapi polisi malah menyiksa Sum dalam
tahanan. Gadis malang berusia 17 tahun itu kemudian malah dijadikan tersangka
pencemaran nama baik. Sum bahkan disuruh membuka pakaiannya untuk mencari tanda
palu arit, dia dituduh PKI. Demikian ditulis dalam buku Hoegeng yang
diterbitkan Bentang.
Kenapa polisi bertindak seperti itu?
Rupanya karena para pemerkosa Sum adalah anak-anak penggede. Anak pejabat pada
masa itu. Ada yang anak pahlawan revolusi, pangeran keraton dan pejabat lain.
Komandan Daerah Inspeksi Kepolisian
096 Yogyakarta Kombes Indajoto menyeret Sum ke pengadilan. Sum dituding membuat
keterangan palsu.
Kasus Sum yang kontroversi menjadi
sorotan media massa dan masyarakat. Karena tekanan media, awalnya sidang
digelar secara tertutup. Ada beberapa skenario yang disiapkan jaksa untuk
memutarbalikkan kasus ini. Di antaranya seorang pedagang bakso bernama Trimo
dipaksa mengaku telah berhubungan badan dengan Sum.
Jaksa menuntut Sum tiga bulan
penjara dan percobaan satu tahun. Bayangkan, sudah diperkosa, dilecehkan
polisi, Sum juga kini jadi pesakitan di kursi terdakwa.
Tapi Sum diselamatkan Hakim Ketua
Pengadilan Negeri Yogyakarta Ny Lamjiah Moeljarto. Dengan berani Lamjiah
membebaskan Sum dari tuntutan jaksa. Tak ada bukti Sum membuat kesaksian palsu.
Lamjiah juga membeberkan semua
penderitaan Sum selama ditahan polisi. Mulai dari tidak diberi makan, diancam
dipenjara, bahkan akan disetrum. Begitu juga dengan Trimo yang disiksa dengan
dipilin jari-jari tangannya.
Mendengar vonis berani hakim itu,
Kapolri Jenderal Hoegeng memanggil pejabat polisi Yogyakarta. Dandin 096
Yogyakarta Indrajoto diperiksa dan dicopot dari jabatannya. Hoegeng mengancam
akan menyeret anak-anak pejabat yang memperkosa Sum.
Kasus Sum kembali bergulir. Bahkan
Presiden Soeharto dan Pangkopkamtib sampai harus turun tangan. Beberapa bulan
kemudian Jenderal Hoegeng dicopot sebagai kapolri. Diduga akibat pernyataan
Hoegeng yang berani itu.
Sum tak jadi dipenjara karena
keberanian Hakim Lamjiah. Jika dulu Lamjiah berpendapat Sum juga menikmati
diperkosa, entah bagaimana nasib gadis malang ini.
Kisah Sum Kuning akhirnya difilmkan
dengan judul Perawan Desa. Menyabet beberapa penghargaan bergengsi di tanah
air.