Kasus pelanggaran hak pendidikan
agama di enam sekolah Katolik, di Kota Blitar Jawa Timur yang semuanya menolak
untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam.
Hal ini jelas-jelas melanggar UU No. 20 Thn 2003. Prinsip Penyelenggaraan
Pendidikan, pasal 4 ayat (1). Pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan nilai kemajemukan,
Demikian dikatakan oleh DR Reni
Marlinawati Anggota Komisi X DPR yang juga Ketua DPP PPP dalam rilisnya kepada
arrahmah.com, Jum'at (25/1/2013) Jakarta.
"Juga pasal 12 ayat (1) setiap
peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai
dengan agama yg dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yg seagama.
Anggota Fraksi PPP DPR memberikan
ini perhatian penuh atas hal ini dan mendesak kepada Kepala Daerah agar segera
menegakkan peraturan terhadap sekolah tersebut.
"Kepala Daerah harus segera
menertibkan sekolah tersebut diatas," tegas Reni
Senada dengannya, Sekretaris Fraksi
PPP DPR RI Muhamad Arwani Thomafi juga meminta kepada kepala daerah untuk
bersikap tegas didalam persoalan ini. Pemda didalam melakukan pengawasan
pelaksanaan pendidikan wajib mengacu pada UU Sisdiknas.
"Saya kira persoalannya jelas,
UU nya jelas, jadi tidak perlu dibuat samar-samar lagi. Pemerintah Daerah harus
bertanggung jawab atas terlaksananya penyelenggaraan pendidikan di daerah
sesuai dengan UU yang berlaku," Ungkap Arwani.
Seperti diketahuii, enam sekolah
Katolik enam sekolah Katolik,diantaranya SMAK Diponegoro STM Katolik, TK
Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, di
Kota Blitar Jawa Timur yang semuanya menolak untuk memberikan pelajaran agama
Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam. Sekolah tersebut terancam
ditutup oleh pemerintah setempat. (bilal/arrahmah.com)