DENSUS 88 dinilai telah melakukan extra judicial killing atas
tewasnya Syamsudin alias Asmar alias Abu Uswah dan Ahmad Khalil alias Hasan
alias Kholid di Masjid Al-Nurafiah, di dalam kompleks RS Wahidin Sudiro Husodo,
Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
“Densus melakukan extra judicial killing, hanya atas dugaan terkait
jaringan Poso kemudian orang berhak mati. Atau apa karena dapat label ‘teroris’
kemudian setiap orang legal untuk dibunuh?” tandas pengamat kontra terorisme,
Harits Abu Ulya, kepada Islampos.com, Sabtu (5/1/2012)
Menurutnya, tindakan Densus sudah berlebihan. Posisi kepolisian sebagai
simbol keamanan negara diterjemahkan melalui sikap arogansi kepolisian untuk
main cabut nyawa manusia.
“Lantas apa yg bisa diharapkan dri keadilan?” Tanya Harits lantang.
Jika ada aparat polisi tewas dalam tugas hal itu adalah sebuah resiko.
Bukan berarti menjadi pembenar bagi Densus, Brimob dan aparat keamanan lainya untuk
meninggalkan kaidah-kaidah penegakkan hukum.
“Tapi hari ini masyarakat bisa melihat, kinerja Densus lebih seperti
seorang pedendam ketimbang penegak hukum,” katanya.
“Dan cara-cara seperti ini tidak akan pernah bisa mengikis tindakan teror
namun justru menjadikan polisi target atau sasaran kebencian masyarakat dan
kelompok tertentu,” pungkasnya. (Pz/Islampos)