Parlemen Kuwait pada hari Kamis menyetujui hukuman mati bagi siapa saja
yang menghina Allah Subhanahu Wata'ala, Nabi Muhammad Shalallahu
'Alaihi Wassalam atau kerabatnya.
Perubahan terhadap hukum pidana menjadi hukuman mati itu didukung oleh 41 anggota parlemen dan ditentang oleh tujuh anggota lain, situs berita Sabr melaporkan.
Dukungan itu menyusul perdebatan sengit antara mereka yang bersikeras tentang pentingnya perubahan dan mereka yang mengatakan bahwa hal itu memberi ide yang salah tentang Islam secara umum dan Kuwait pada khususnya.
Anggota parlemen Islam telah mendorong amandemen tersebut setelah munculnya postingan oleh warga negara Teluk di jejaring sosial yang diduga menghina atau tidak hormat kepada Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam dan Siti Aisyah Radhiallahu 'Anha istrinya.
..Anggota parlemen Islam telah mendorong amandemen tersebut setelah
munculnya postingan oleh warga negara Teluk di jejaring sosial yang diduga
menghina atau tidak hormat kepada Nabi Muhammad..
Para anggota parlemen mengatakan bahwa penggunaan platform sosial harus
diatur untuk memastikan bahwa mereka tidak menggunakan itu untuk merusak
kesatuan dan nilai sosial Kuwait.
Seorang anggota parlemen memperingatkan bahwa ia akan memperluas masalah
ini jika gerakan untuk mengubah hukum dan menjatuhkan hukuman mati itu
terhenti.
Ketegangan sektarian melanda Kuwait dan seruan, terutama oleh kaum liberal, untuk memudahkan mereka melalui dialog terbuka telah banyak diabaikan.
Pengadilan belum memutuskan nasib Hamad Al Naqi, yang ditangkap pada Maret setelah ia diduga menghina Nabi Muhammad dan istrinya lewat postingan di jaringan sosial.
Sumber http://www.voa-islam.com