Banyaknya laporan guru yang teraniaya di beberapa daerh di Indonesia oleh
orangtua bahkan pemerintah daerah sendiri ketika sedang menjalankan tugas
menjadi alasan PGRI akan membuat Dewan Kehormatan guru yang akan
melindungi guru dalam tugasnya.
"Ini memang harus serius, karena kami memperoleh laporan, sekarang
dari berbagai daerah guru banyak yang teraniaya termasuk oleh pemerintah daerah
sendiri, yang seharusnya melindungi. Misalnya, paska pilkada, karena dianggap
tidak memberikan dukungan, dimutasi sewenang - wenang," kata DR Sulistyo,
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pusat.
Selain pemerintah, orangtua juga menurutnya kerap menganggap ketika guru
memberikan hukuman kepada murid adalah suatu tindak kekerasan. Padahal, guru
sedang bertugas mendidik karakter anak. Namun dikatakannya, banyak juga
orangtua yang berterima kasih dengan cara mendidik tadi.
"Ketika anaknya, maaf, dirumah agak nakal, dirumah tidak diketahui.
Tapi guru mendeteksi dan memberikan pendidikan yang sangat baik," katanya.
Dari sisi guru sendiri katanya, juga harus memahami tugas - tugas yang
harus dilakukan sehingga tidak sampai pada kegiatan yang mengarah ke
pelanggaran hukum. PGRI dan Kepolisian, disamping melakukan sosialisasi
kesadaran hukum, pemahaman hukum termasuk Undang - undang perlindungan anak.
"Juga menetapkan prosedur penanganan kasus pelanggaran yang dilakukan
guru selama melaksanakan tugas pembelajaran. Kita sistemnya menerima laporan
dan bukan jemput bola," katanya.