Sejumlah stasiun radio di Provinsi
Nusa Tenggara Barat hingga kini masih menyiarkan lagu dangdut bermasalah.
Kendati Komisi Penyiaran Indonesia Daerah secara tegas melarang pemutaran lagu
yang liriknya dinilai porno tersebut.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) NTB, Sukri Aruman, di Mataram, Senin, mengatakan
pihaknya secara remsi melarang lembaga penyiaran radio maupun televisi untuk
menyiarkan 10 lagu dangdut yang liriknya mengandung unsur porno dan tidak
mendidik.
Sepuluh judul lagu dangdut
bermasalah yang dilarang diputar itu adalah Jupe Paling Suka 69, Mobil
Bergoyang, Apa Aja Boleh, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Satu Jam Saja,
Mucikari Cinta, Melanggar Hukum, Wanita Lubang Buaya dan Ada Yang Panjang.
"Belum lama ini kami
melayangkan surat teguran tertulis kepada dua stasiun radio karena menyiarkan
lagu dangdut bermasalah berjudul Satu Jam Saja. Lagu itu merupakan salah satu
dari 10 lagu dangdut yang dilarang diputar," ujarnya.
Teguran disampaikan setelah
mencermati aduan pendengar di Sumbawa Besar. Pihaknya juga melakukan
klarifikasi dengan manajemen kedua radio terkait.
"Kami sudah mengklarifikasinya
dengan penanggung jawab siaran dua radio tersebut dan mereka mengakui
kekeliruannya," katanya.