Al-'Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata :
"Tatkala 'Amr bin Hajr mendatangi 'Auf bin Mahlam As-Syaibaani untuk
melamar putrinya yaitu Ummu Iyaas, maka 'Auf berkata, "Aku akan menikahkan
putriku kepadamu dengan syarat aku yang akan memberi nama putra-putranya dan
aku yang akan menikahkan putri-putrinya kelak". Maka 'Amr bin Hajr
berkata,
Adapun putra-putra kami maka kami menamakan mereka dengan nama-nama
kami dan nama-nama bapak-bapak kami dan nama-nama paman-paman kami. Adapun
putri-putri kami maka yagn akan menikahi mereka adalah yang setara dengan
mereka dari kalangan kerajaan, akan tetapi aku akan memberikan kepadanya mahar
sebuah bangunan di Kindah, dan aku akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan kaumnya,
tidak seorangpun dari mereka yang akan ditolak hajatnya". Maka sang ayah
('Auf) pun menerima mahar tersebut lalu menikahkan 'Amr dengan putrinya Ummu
Iyaas.
Tatkala 'Amar akan membawa sang putri maka datanglah sang ibu menasehati
empat mata kepada sang putri seraya berkata:
أَيْ بُنَيَّةِ، إِنَّكِ فَارَقْتِ بَيْتَكِ الَّذِي مِنْهُ خَرَجْتِ،
وَعَشِّكِ الَّذِي فِيْهِ دَرَجْتِ، إِلَى رَجُلٍ لَمْ تَعْرِفِيْهِ، وَقَرِيْنٍ
لَمْ تَأْلَفِيْهِ، فَكُوْنِي لَهُ أَمَةً يَكُنْ لَكِ عَبْدًا، وَاحْفَظِي لَهُ
خِصَالاً عَشْراً يَكُنْ لَكِ ذُخْرَا
"Wahai putriku, sesungguhnya engkau telah meninggalkan rumahmu -yang
di situlah engkau dilahirkan dan sarangmu tempat engkau tumbuh- kepada seorang
lelaki asing yang engkau tidak mengenalnya dan teman (*hidup baru) yang engkau
tidak terbiasa dengannya. Maka jadilah engkau seorang budak wanita baginya maka
niscaya ia akan menjadi budak lelakimu. Hendaknya engkau memperhatikan dan
menjaga 10 perkara untuknya maka niscaya akan menjadi modal dan simpananmu
kelak.
أَمَّا الْأُوْلَى وَالثَّانِيَةُ: فَالْخُشُوْعُ لَهُ بِالْقَنَاعَةِ،
وَحُسْنِ السَّمْعِ لَهُ وَالطَّاعَةِ
"Adapun perkara yang pertama dan kedua adalah (1) Tunduk kepadanya
dengan sifat qonaah, serta (2) mendengar dan taat dengan baik kepadanya"
وَأَّمَّا الثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ: فَالتَّفَقُّدُ لِمَوْضِعِ عَيْنِهِ
وَأَنْفِهِ، فَلاَ تَقَعُ عَيْنُهُ مِنْكِ عَلَى قَبِيْحٍ، وَلاَ يَشُمُّ مِنْكِ
إِلاَّ أَطْيَبَ رِيْحٍ
"Adapun perkara yang ketiga dan keempat yaitu engkau memperhatikan
pandangan dan ciumannya, maka (3) jangan sampai matanya melihat sesuatu yang
buruk dari dirimu dan (4) jangan sampai ia mencium darimu kecuali bau yang
terharum"
وَأَمَّا الْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ: فَالتَّفَقُّدُ لِوَقْتِ مَنَامِهِ
وَطَعَامِهِ، فَإِنَّ حَرَارَةُ الْجُوْعِ مُلْهِبَةٌ، وَتَنْغِيْصَ النَّوْمِ
مُغْضِبَةٌ
"Adapun perkara yang kelima dan keenam adalah (5 & 6)
memperhatikan waktu tidurnya dan makannya, karena panasnya lapar itu membakar
dan kurangnya tidur menimbulkan kemarahan"
وَأَمَّا السَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ: فَالاِحْتِفَاظُ بِمَالِهِ،
وَالْإِرْعَاءُ عَلَى حَشْمِهِ وَعِيَالِهِ، وَمِلاَكُ الْأَمْرِ فِي الْمَالِ
حُسْنُ التَّقْدِيْرِ، وَفِي الْعِيَالِ حُسْنُ التَّدْبِيْرِ
"Adapun perkara ketujuh dan kedelapan ; (7) menjaga hartanya dan (8)
perhatian terhadap kerabatnya dan anak-anaknya. Dan kunci pengurusan harta
adalah penempatan harta sesuai ukurannya dan kunci perhatian anak-anak adalah
bagusnya pengaturan"
وَأَمَّا التَّاسِعَةُ وَالْعَاشِرَةُ: فَلاَ تَعْصِنَّ لَهُ أَمْرًا وَلاَ
تَفْشِنَّ لَهُ سِرًّا، فَإِنَّكِ إِنْ خَالَفْتِ أَمْرَهُ أَوْغَرْتِ صَدْرَهُ،
وَإِنْ أَفْشَيْتِ سِرَّهُ لَمْ تَأْمَنِي غَدْرَهُ
"Adapun perkara yang kesembilan dan kesepuluh adalah (9) janganlah
sekali-kali engkau membantah perintahnya dan (10) janganlah sekali-sekali
engkau menyebarkan rahasianya. Karena jika engkau menyelisihi perintahnya maka
engkau akan memanaskan dadanya, dan jika engkau menyebarkan rahasianya maka
engkau tidak akan aman dari pengkhianatannya"
ثُمَّ إِيَّاكِ وَالْفَرَحَ بَيْنِ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ مُهْتَمًّا،
وَالْكَآبَةَ بَيْنَ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ فَرِحاً.
"Kemudian hati-hatilah engkau jangan sampai engkau gembira tatkala ia
sedang bersedih, dan janganlah bersedih tatkala ia sedang bergembira."
Al-'Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata, "Maka kemudian Ummu Iyaas pun
melahirkan bagi 'Amr bin Hajr anaknya yang bernama Al-Haarits bin 'Amr, yang ia
merupakan kakek dari Umrul Qois penyair dan pujangga yang tersohor."
(Dari kitab Al-'Aqd Al-Fariid karya Al-Faqiih Ahmad bin Muhammad bin Abdi
Robbihi Al-Andaluusi, tahqiq : DR Mufiid Muhammad, jilid 7 hal 89-90, Daarul
Kutub al-'Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1983)
Sumber http://www.eramuslim.com