Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh menegaskan,
plagiarisme sama dengan korupsi. Baik plagiarisme maupun korupsi tak akan
terungkap tanpa adanya sistem transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu untuk meminimalisir tindakan plagiarisme terhadap karya ilmiah diperlu transparansi dan akuntabilitas. Yakni melalui sistem database jurnal karya ilmiah.
"Inilah mengapa kita tetap 'ngotot' publikasi pada jurnal karya ilmiah bagi lulusan program sarjana, magister dan doktoral ini diwajibkan," kata M Nuh kepada wartawan, Selasa (6/3).
Menurut M Nuh, Plagiarisme ini tak jauh berbeda dengan tindakan korupsi. Korupsi baru dapat terungkap karena adanya keterbukaan data dan informasi.
Sementara plgiarisme masih terjadi karena sistem yang belum menjangkau. "Apalagi jika karya ilmiah yang ditiru ini tidak diketahui karena tidak pernah terarsip dalam sebuah jurnal yang bisa diakses," ungkap M Nuh. Karena itu, lanjutnya, dalam kaidah keilmuan juga harus ada transparansi data. Dalam hal ini yang lazim digunakan adalah publikasi karya ilmiah.
Sekarang sudah saatnya era keterbukaan. Ia juga tidak akan saling menyalahkan, namun ingin mengajak agar kaidah keilmuan yang masih belum benar ini diperbaiki agar terbentuk budaya akademik yang lebih baik.
Sumber http://www.republika.co.id