Minggu, 04 Maret 2012

Tanpa Alasan Jelas Polisi Segel Beberapa Toko Kayu Milik Muslim di Ambon


Tindakan polisi Polres Ambon yang diangggap sewenang-wenang terhadap beberapa toko kayu milik warga muslim membuat para pemilik toko kayu resah. Pasalnya tanpa alasan yang jelas tiba-tiba saja pada Kamis 1 Februari 2012 beberapa polisi dipimpin oleh Kasat Serse Polres Ambon yang baru Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bahri Hehanusa mendatangi beberapa toko kayu milik warga Muslim dan serta merta melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi pada beberapa tumpukan kayu yang ada di toko.


Salah seorang pemilik toko kayu yang minta namanya tidak ditulis mengatakan kepada voa-islam.com bahwa beberapa toko kayu milik warga Muslim seperti toko Paseban Wayame, toko Paseban, UD Mira dan yang lainnya tiba-tiba didatangi serombongan polisi dan langsung memasang garis polisi. Yang aneh penyegelan dan pemasangan garis polisi tersebut tidak disertai surat perintah. Ketika ditanyakan mana surat perintah penyegelan para "oknum" polisi tersebut tidak bisa menunjukan dan justru mengatakan "ini rahasia" jawab meraka. Bahkan ketika diminta foto copy surat perintah penyegelan mereka juga tidak mau menunjukan.

Yang membuat para pemilik toko kayu bertanya-tanya adalah, kenapa hanya toko kayu milik warga Muslim yang dilakukan penyegelan sedangkan toko kayu dan perusahaan kayu milik warga Nasrani tidak dilakukan hal yang sama?.

Sumber voa-islam mengatakan bahwa hal seperti ini kerap terjadi ketika ada pergantian pimpinan pejabat kepolisian di Ambon. Dan hal tersebut biasanya berkaitan dengan permintaan jatah setoran dari para oknum polisi kepada para pemilik toko kayu.

..kenapa hanya toko kayu milik warga Muslim yang dilakukan penyegelan sedangkan toko kayu dan perusahaan kayu milik warga Nasrani tidak dilakukan hal yang sama..

Pemungutan liar dari para oknum polisi kepada pemilik toko kayu tersebut sangat meresahkan karena mereka juga sudah membayar pajak dan memiliki izin usaha.

Saking banyaknya pungutan liar dan berbelitnya perijinan usaha tidak sedikit dari Toko kayu dan Perusahaan kayu milik warga Muslim Ambon yang memilih tutup.

Seorang pengusaha kayu mengatakan kepada voa-islam bahwa sebelum tahun 2006 ada 13 perusahaan IPHHK (Izin Pengusahaan Hasil Hutan Kayu) di jazirah Leihitu yang berpenduduk Muslim tetapi sekarang hampir semua (lebih dari 80% nya) tutup karena susahnya izin yang diterapkan dan begitu banyaknya pungli.

Dengan kejadian penyegelan toko kayu milik warga Muslim telah menimbulkan keresahan dan merasa adanya ketidakadilan karena alasannya tidak jelas, ilegal dan tidak dilakukan hal yang sama kepada toko kayu milik warga Kristen.

Polisi yang seharusnya melindungi, mengayomi dan memberi rasa aman kepada semua lapisan masyarakat tapi justru meresahkan masyarakat dengan tindakannya yang arogan demi mendapat tambahan penghasilan yang haram. (AF)

Sumber  http://www.voa-islam.com/