Tindakan polisi Polres Ambon yang diangggap sewenang-wenang terhadap
beberapa toko kayu milik warga muslim membuat para pemilik toko kayu resah.
Pasalnya tanpa alasan yang jelas tiba-tiba saja pada Kamis 1 Februari 2012
beberapa polisi dipimpin oleh Kasat Serse Polres Ambon yang baru Ajun Komisaris
Polisi (AKP) Bahri Hehanusa mendatangi beberapa toko kayu milik warga Muslim
dan serta merta melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi pada beberapa
tumpukan kayu yang ada di toko.
Salah seorang pemilik toko kayu yang minta namanya tidak ditulis mengatakan
kepada voa-islam.com bahwa beberapa toko kayu milik warga Muslim seperti toko
Paseban Wayame, toko Paseban, UD Mira dan yang lainnya tiba-tiba didatangi
serombongan polisi dan langsung memasang garis polisi. Yang aneh penyegelan dan
pemasangan garis polisi tersebut tidak disertai surat perintah. Ketika
ditanyakan mana surat perintah penyegelan para "oknum" polisi
tersebut tidak bisa menunjukan dan justru mengatakan "ini rahasia"
jawab meraka. Bahkan ketika diminta foto copy surat perintah penyegelan mereka
juga tidak mau menunjukan.
Yang membuat para pemilik toko kayu bertanya-tanya adalah, kenapa hanya
toko kayu milik warga Muslim yang dilakukan penyegelan sedangkan toko kayu dan
perusahaan kayu milik warga Nasrani tidak dilakukan hal yang sama?.
Sumber voa-islam mengatakan bahwa hal seperti ini kerap terjadi ketika ada
pergantian pimpinan pejabat kepolisian di Ambon. Dan hal tersebut biasanya
berkaitan dengan permintaan jatah setoran dari para oknum polisi kepada para
pemilik toko kayu.
..kenapa hanya toko kayu milik warga Muslim yang dilakukan penyegelan
sedangkan toko kayu dan perusahaan kayu milik warga Nasrani tidak dilakukan hal
yang sama..
Pemungutan liar dari para oknum polisi kepada pemilik toko kayu tersebut
sangat meresahkan karena mereka juga sudah membayar pajak dan memiliki izin
usaha.
Saking banyaknya pungutan liar dan berbelitnya perijinan usaha tidak
sedikit dari Toko kayu dan Perusahaan kayu milik warga Muslim Ambon yang
memilih tutup.
Seorang pengusaha kayu mengatakan kepada voa-islam bahwa sebelum tahun 2006
ada 13 perusahaan IPHHK (Izin Pengusahaan Hasil Hutan Kayu) di jazirah Leihitu yang
berpenduduk Muslim tetapi sekarang hampir semua (lebih dari 80% nya) tutup
karena susahnya izin yang diterapkan dan begitu banyaknya pungli.
Dengan kejadian penyegelan toko kayu milik warga Muslim telah menimbulkan
keresahan dan merasa adanya ketidakadilan karena alasannya tidak jelas, ilegal
dan tidak dilakukan hal yang sama kepada toko kayu milik warga Kristen.
Polisi yang seharusnya melindungi, mengayomi dan memberi rasa aman kepada
semua lapisan masyarakat tapi justru meresahkan masyarakat dengan tindakannya
yang arogan demi mendapat tambahan penghasilan yang haram. (AF)
Sumber http://www.voa-islam.com/