Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, pemanggilan Rhoma Irama oleh
Panwaslu DKI Jakarta terkait materi ceramah Ramadhan di Masjid al-Isra, Tanjung
Duren, Jakarta, merupakan upaya kriminalisasi kepada para muballigh.
"Peristiwa ini mengingatkan publik saat era Orde Baru dulu, peran
negara menjadi lembaga sensor terhadap setiap materi ceramah yang akan
disampaikan ke publik. Bedanya, saat ini pihak-pihak yang mengatasnamakan
publik, menjadi alat sensor dan penekan kepada para muballigh. Cara-cara ini
harus ditolak," ujar Ketua DPP PPP, Muhamad Arwani Thomafi, dalam
rilisnya, Rabu (8/8).
PPP mengecam keras kepada pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi kepada
para muballigh. "Peristiwa yang menimpa Rhoma menjadi preseden pertama dan
terakhir. Kepada seluruh umat Islam, agar mewaspadai kepada setiap upaya untuk
mengkerdilkan dakwah Islam di Indonesia," katanya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menegaskan kasus Rhoma Irama yang
dikriminalisasi dengan dibawa ke Panwaslu ini harus dicermati secara kritis.
"Materi ceramah Rhoma tidak ada urusan dengan Pilkada DKI Jakarta.
Tuduhan itu jelas salah sasaran. Rhoma ceramah dalam acara safari ramadhan.
Wajar dan memang semestinya, dalam ceramah ramadhan menyampaikan ajaran dan
tuntunan sesuai Alquran dan al-Hadits," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Arwani. Pihaknya mengimbau agar Panwaslu DKI Jakarta
menghentikan proses pemeriksaan terhadap Rhoma. "Secara substansi
pemeriksaan ini salah sasaran," tandasnya. (bilal/arrahmah.com)