Petinggi GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang memenangkan pemilukada di Aceh,
secara mutlak, lebih 60 persen, usai dilantik oleh Mendagri, langsung membuat
gebrakan dengan menutup 17 Gereja. Keputusan Zaini Abdullah ini, tak urung
membuat berang para pemimpin gereja.
Sebelumnya, fihak gereja telah mengadukan Indonesia ke Lembaga Hak Asasi
Manusia PBB, dan Indonesia dimasukkan sebagai negara yang melanggar HAM, karena
menghalang-halangi berdirinya gereja, dan membuat kebijakan yang sangat
bertentangan dengan HAM, seperti adanya SKB Tiga Menteri, yang membuat
persyaratan pendirian gereja di Indonesia, serta melarang gereja Yasmin di
Bogor.
Memang, gereja di Indonesia kenyataannya, bak jamur di musim hujan, gereja
tumbuh dengan sangat pesat. Melampui jumlah masjid yang merupakan tempat ibadah
kaum Muslimin di Indonesia. Berdasarkan laporan hasil penelitian Litbang
Kementerian Agama, pertumbuhan gereja di Indonesia lebih 200 persen setiap
tahun.
Inilah kemurahan Muslim di Indonesia kepada golongan Kristen. Tetapi,
mereka masih saja tidak merasa puas, dan terus menuntut adanya kebebasan
beragama, dan menolak aturan yang mereka anggap membatasi kegiatan ibadah
golongan Kristen. Maka, mereka sampai berani hanya gara-gara kasus Gereja
Yasmin, di Bogor, kemudian melaporkan Komisi HAM PBB, dan menuduh
pemerintah melakukan pelanggaran HAM.
Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, tetap membela keputusannya
yang menutup 17 gereja yang ada di wilayah hukum Daerah Istimewa Aceh Nangroe
Salam. Zaini Abdullah tidak gentar menghadapi serangan oleh kalangan Kristen
yang meradang dengan keputusan penutusan 17 gereja itu. Ini langkah yang sesuai
dengan prosedure yang dijalankan oleh Zaini Abdullah, selaku penguasa di Aceh
Nangroe Salam.
"Padahal itu tidak jadi persoalan kalau semua pihak berjalan di atas
rel (jalur). Ternyata mereka-mereka ini membikin (gereja) tanpa melihat
kriteria, syarat-syaratnya bikin," ujar Gubernur Aceh Zaini Abdullah, usai
diterima SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Namun persoalan ini menjadi besar, kata Zaini, karena banyak pihak yang tidak mengetahui permasalahan ini turut berbicara dan membuat kondisi semakin rumit. "Saya kira itu hal yang di blow up pihak-pihak tertentu, tapi itu sudah terkelola semua," katanya.
Zaini mengatakan, masyarakat Aceh sangat bertoleransi tinggi terhadap beragam kepercayaan. Penutupan rumah ibadah di Aceh dilakukan karena menyalahi ketentuan yang berlaku. "Rakyat Aceh itu rakyat yang beragama, toleransi terhadap segala agama apa pun," kata dia.
Sementara itu, kelompok HAM di Aceh, mulai mempermasalahkan adanya kanun
(undang-undang), yang bermuatan peraturan-peraturan yang bersumber dari ajaran
Islam, terkait dengan masalah hukum. Kelompok HAM meminta agar DPRD dan
pemerintah Nangroe Aceh Darusalam membatalkan adanya berbagai
undang-undang yang berbau Islam itu. Bahkan, golongan Kristen melalui Ketua
Dewan Gereja Indonesia Simatupang, meminta Departemen Agama itu dibubarkan.
Di mana orang-orang Kristen mendirikan gereja seenaknya tanpa memperhatikan
kondisi yang ada. Seperti antara daerah Dumai, Pekanbaru yang menuju Medan,
gereja hanya berjarak beberapa meter satu dengan lainnya, dan penduduknya
nyaris tidak ada. Lebih banyak gereja dibanding dengan jumlah penduduk. Itulah
kenyataannya.
Keputusan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam itu, sangat tepat dan benar, Aceh
tidak boleh dikotori oleh kemusyrikan, yang akan merusak aqidah Muslim di
negeri itu. mh.