Kamis, 16 Februari 2012

Komnas HAM: FPI Berhak Berdiri di Kalteng

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim meminta semua pihak menghargai keberadaan Front Pembela Islam (FPI).

Termasuk juga rencana pendirian cabang FPI di Kalimantan Tengah (Kalteng). Masyarakat yang menolak kedatangan FPI hendaknya disampaikan melalui lembaga pemerintah yang mempunyai otoritas mengatur keberadaan organisasi.


"Semua warga negara diberikan hak untuk berorganisasi. Hak berorganisasi mendapatkan perlindungan konstitusional, karena itu setiap warga negara tidak bisa melarang orang lain untuk membentuk organisasi. Berbasis apapun dibolehkan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/2/2012).

Yang jadi masalah, imbuh Ifdhal, organisasi yang mendapatkan perlindungan hukum ini adalah dari sisi tindakannya di tengah-tengah masyarakat. Misalnya jika organisasi itu ternyata melanggar ketertiban umum, menimbulkan kericuhan, keonaran dan mengganggu properti orang lain.

Karena jika itu yang terjadi secara langsung berhadapan dengan tindak pidana, KUHP, sehingga sudah tidak lagi mendapatkan perlindungan secara konstitusional.

"Jadi itu sebenarnya menyangkut kesiapan aparat setempat saja. Karena kita tidak bisa membatasi orang lain melakukan atau membentuk organisasi disuatu daerah," ucap Ifdhal.

Penolakan masyarakat terhadap FPI, imbuhnya, merupakan tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini aparat setempat. Penolakan yang didasari atas dasar ketakutan terhadap organisasi FPI tidak boleh menjadi alasan masyarakat Kalteng menjadi hakim terhadap orang lain.
Sumber  http://nasional.inilah.com