Indonesia
Police Watch (IPW) mengecam tindakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
yang membiarkan Amerika Serikat (AS) membangun kantor Biro Intrograsi di
sejumlah Lembaga Pemasarakatan (Lapas).
Pembiaran itu
dilakukan Kemenkumham karena ada timbal balik kedua pihak, yakni mendapatkan
dana segar Rp 1 triliun per tahun dan pemerintah Amerika dan Federal Bureau of
Investigation (FBI) dapat konsensi bebas memeriksa para narapidana Indonesia di
sejumlah lapas, terutama napi terorisme.
“IPW mengecam
proyek ini,” tegas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran pers kepada
media, Selasa (14/2/2012).
Informasi yang
diterima IPW, biro intrograsi Amerika yang berada di dalam lapas ini seluas 4 x
7 meter. Di dalam ruang tersebut terdapat ruang kaca pengontrol, lampu sorot
pemeriksaan, alat rekam, alat sadap, dan sejumlah alat pendukung intrograsi.
Neta menjelaskan, IPW mengecam proyek ini karena telah Amerika melanggar kedaulatan
NKRI, terkategori menjual negara nan melanggar hak asasi narapidana.
IPW
mengingatkan napi tidak boleh lagi diperiksa siapa pun, karena proses hukumnya
telah selesai. Jika napi terlibat dalam tindak pidana, maka hanya polisi yang
berhak memeriksanya, bukan aparat Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS),
apalagi aparat Amerika.
“IPW sendiri
mempertanyakan nasionalisme Menkumham yang membiarkan pemerintah Amerika
Serikat mengacak-acak lapas di Indonesia,” tukasnya.
Dalam melakukan
intrograsi terhadap napi di lapas, orang-orang Amerika itu akan didampingi
petugas Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Pihak Amerika berdalih program
ini dengan sebutan program “deradikalisasi”. Sebagai realisasi program ini,
sebanyak 14 pejabat Kemenkumham telah diberangkatkan ke Amerika.
“Untuk program
ini, 14 pejabat Depkumham sudah diberangkatkan ke Amerika Serikat. Mereka juga
akan mengunjungi penjara Guantanamo,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane,
dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Selasa (14/2/2012).
Dibantah Menkumham
Menteri Hukum
dan HAM Amir Syamsuddin membantah bahwa Kementriannya mendapat dana sebesar 1
Triliun dari FBI untuk membangun kantor Biro Intrograsi di sejumlah Lembaga
Pemasarakatan (Lapas).
“Pokoknya tidak
ada yang seperti itu (pemberian dana dari FBI dari 1 Triliun),” ujar Amir
Syamsuddin usai menghadiri persidangan uji materi UU Kementrian Negara di
Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (16/2/2012).
Amir
mengatakan, sebaiknya Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane
jangan menyampaikan informasi secara oral atau ucapan saja ke media, namun
harus disertai bukti dan dokumen yang akurat.
Lanjutnya, Amir
membenarkan ada kunjungan dirjen PAS ke lapas Amerika sebagai hubungan
bilateral antarnegara dengan Australia dan Amerika dalam rangka meningkatkan
correctional sistem Lapas di Indonesia.
“Tapi polanya
tidak seperti yang digambarkan oleh Pane yang seolah memberikan keleluasaan
penyidik Amerika interogasi warga binaan kita,” ungkap Amir.
Sumber http://www.fimadani.com