Senin, 17 September 2012

Komisioner Komnas HAM : Tuduhan kepada Rohis melanggar HAM


Komisioner Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saharudin Daming menyatakan tudingan  bahwa kegiatan ekskul di masjid kampus dan sekolah (Rohis) sebagai sarang teroris merupakan sebuah provokasi yang memperkeruh keadaan.


"Hal itu sudah termasuk kepada penyebaran kebencian, saya tidak mengerti mengapa mereka begitu benci kepada segala apaun yang bermerk Islam," Kata Saharudin kepada arrahmah.com, Sabtu (15/9)

Saharudin menganggap tuduhan itu telah masuk dalam ranah melanggar hak asasi manusia untuk beragama. Sikap tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 18 deklarasi universal HAM tahun 1948. Termasuk juga bertentangan dengan ketentuan pasal 18 International komponen tentang hak sipil tahun 1986.Bahkan ini bertentangan dengan deklarasi Durban tahun 2001 tentang toleransi.

"Hak Azasi itu salah satunya merupakan pengembangan peribadatan agama dan peningkatan keimanan, beserta institusi yang melekatnya, jika Rohis dituding seperti itu jelas ini melanggar HAM," papar Saharudin lagi.

"Melanggar HAM karena sudah membatasi bahkan melarang umat islam menjalankan agamanya melalui institusi-institusi yang melekat," tambang Daming

Seperti diberitakan, sebuah tayangan Metro TV yang menampilkan  pola rekruitmen terduga 'teroris' muda. Dalam tanyangan tersebut, sasaran rekruitment teroris muda dari siswa SMP dan SMA di sekolah umum.  Mereka yang masuk target rekruitmen adalah siswa yang masuk organisasi di masjid-masjid sekolah. Metro TV sendiri, menyebut tayangannya tersebut bersumber dari penelitian Bambang Pranowo dari UIN Jakarta. (bilal/arrahmah.com)