Komisioner Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saharudin Daming
menyatakan tudingan bahwa kegiatan ekskul di masjid kampus dan sekolah
(Rohis) sebagai sarang teroris merupakan sebuah provokasi yang memperkeruh
keadaan.
"Hal itu sudah termasuk kepada penyebaran kebencian, saya tidak
mengerti mengapa mereka begitu benci kepada segala apaun yang bermerk
Islam," Kata Saharudin kepada arrahmah.com, Sabtu (15/9)
Saharudin menganggap tuduhan itu telah masuk dalam ranah melanggar hak
asasi manusia untuk beragama. Sikap tersebut bertentangan dengan ketentuan
pasal 18 deklarasi universal HAM tahun 1948. Termasuk juga bertentangan dengan
ketentuan pasal 18 International komponen tentang hak sipil tahun 1986.Bahkan
ini bertentangan dengan deklarasi Durban tahun 2001 tentang toleransi.
"Hak Azasi itu salah satunya merupakan pengembangan peribadatan agama
dan peningkatan keimanan, beserta institusi yang melekatnya, jika Rohis
dituding seperti itu jelas ini melanggar HAM," papar Saharudin lagi.
"Melanggar HAM karena sudah membatasi bahkan melarang umat islam
menjalankan agamanya melalui institusi-institusi yang melekat," tambang
Daming
Seperti diberitakan, sebuah tayangan Metro TV yang menampilkan pola
rekruitmen terduga 'teroris' muda. Dalam tanyangan tersebut, sasaran
rekruitment teroris muda dari siswa SMP dan SMA di sekolah umum. Mereka
yang masuk target rekruitmen adalah siswa yang masuk organisasi di
masjid-masjid sekolah. Metro TV sendiri, menyebut tayangannya tersebut
bersumber dari penelitian Bambang Pranowo dari UIN Jakarta. (bilal/arrahmah.com)