Ketua DPP FPI,
Munarman SH memaparkan implikasi jika pasangan Jokowi-Ahok menang lalu menjadi
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ada posisi-posisi penting sejumlah
lembaga Islam yang tidak pantas diduduki orang kafir seperti Ahok jika ia
menjadi Wagub.
Sebagai salah
satu pembicara dalam majelis taqorrub ilallah di Masjid Baiturrahman, Jl.
Saharjo no. 100, Jakarta, Munarman menyampaikan 12 tugas ex officio jika
Ahok menjadi Wagub DKI Jakarta sesuai Perda No. 32 Tahun 2004.
“Wakil Gubernur
DKI itu ex officio artinya karena dia menjabat jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta
maka otomatis dia menjabat sebagai apa? Saya bacakan berdasarkan Perda No. 32
Tahun 2004, kalau Jokowi Ahok menang, maka Ahok otomatis akan menjadi:
Pertama, Ketua tim
pembina usaha kesehatan sekolah.
Kedua, Ketua lembaga
kerjasama tripartit.
Ketiga, Ketua Komunitas
Intelijen Daerah (KOMINDA). Kalau dia jadi Ketua KOMINDA dia tahu seluruh
informasi intelijen, peta gerakan Islam dia tahu, itu bahaya!
Keempat, Ketua Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
...Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS).
Ini implikasinya apa? Amil zakat itu kan dapat bagian, masa Ahok dapat bagian?
Orang kafir itu tidak berhak atas zakat.
Kelima, Ketua Dewan
Pembina Jakarta Islamic Center. Hebat ngga?
Keenam, Ketua Lembaga
Bahasa dan Ilmu Al-Qur’an. Jadi bayangkan ini!
Ketujuh, Ketua
Badan Pembina Pengembangan Tilawatil Qur’an.
Kedelapan, Ketua Dewan
Pertimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS). Ini implikasinya apa?
Amil zakat itu kan dapat bagian, masa Ahok dapat bagian? Orang kafir itu tidak
berhak atas zakat.
Kesembilan, Ketua Dewan
Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid.
Kesepuluh, Ketua Badan
Pembina Kordinasi Dakwah Islam (KODI).
Kesebelas, Ketua Dewan
Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama.
Keduabelas, Ketua Majeli
Pembimbing Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah Harian Gerakan Pramuka,” papar
Munarman di hadapan jamaah yang hadir, pada hari Ahad (15/9/2012).
Ia menambahkan,
karena sejumlah posisi itu adalah amanat undang-undang maka mau tak mau Ahok
akan menduduki jabatan tersebut. “Jadi itu implikasinya, ini atas dasar
undang-undang, walaupun dia tidak mau jadi ketua-ketua ini karena itu
undang-undang wajib dia duduk di situ,” imbuhnya. [Ahmed Widad]