Warga Karawang yang kedapatan memberikan
uang terhadap pengemis, gelandangan dan pengamen, akan dikenakan denda sebesar
Rp 50 juta.
Hal tersebut merujuk pada Perda No
8/2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PKS).
Karena bila tidak, bersedekah Rp 500
saja bisa berdampak sanksi denda Rp 50 juta bagi siapapun yang tertangkap
tangan memberikan uang kepada pengemis, pengamen dan anak jalanan.
"Ya, kami sudah punya Perdanya," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Banuara Nadeak, Ahad (2/12).
Banuara menyebutkan payung hukum itu sudah dibahas sejak tahun yang lalu. Namun, sepertinya Perda ini mulai efektif pada 2013.
Denda tersebut cukup besar. Karena
itu, warga jangan coba-coba memberikan sedekah kepada mereka yang hidup di
jalanan,'' katanya. ''Ini mengingat pemberian tersebut tidak mendidik. Bahkan,
itu menjadikan mereka bermalas-malasan.''