Senin, 24 Desember 2012

Muslim, David, dan Ucapan Selamat Natal


Pada 7 Maret 1981, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu diketuai KH Buya Hamka, menelurkan fatwa yang pokok isinya mengharamkan umat Islam mengikuti upacara Natal, meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS.


Fatwa itu juga mengharamkan umat Islam mengucapkan 'Selamat Natal' kepada umat Kristiani, dengan alasan apapun. Sebab, mengucapan 'Selamat Natal' akan menggoyahkan iman umat Islam, karena sama saja mempercayai Keesaan Yesus sebagai Tuhan.

Nah, jelang Natal, tersebar broadcasts BBM soal percakapan imejiner, antara seorang muslim dengan rekannya yang beragama Kristen, terkait pro-kontra boleh tidaknya umat Islam mengucapkan 'Selamat Natal'.
Berikut dialog imejiner yang diterima ROL:

Muslim: Bagaimana Natalmu?

David: Baik. Kamu tidak mengucapkan 'Selamat Natal' padaku?

Muslim: Oh tidak. Agama kami menghargai toleransi antar agama, termasuk agamamu. Tapi masalah ini (mengucapkan 'Selamat Natal'), agama saya melarangnya.

David: Kenapa? bukankah hanya sekadar kata-kata? Teman muslimku yang lain, mengucapkannya padaku

Muslim: Mungkin mereka belum mengetahuinya. David, kamu bisa mengucapkan dua kalimat syahadat?

David: Oh tidak, saya tidak bisa mengucapkannya. Itu akan mengganggu keimanan saya...

Muslim: Kenapa? Bukankah itu hanya kata-kata? Ayo, ucapkanlah!

David: Oke. sekarang saya mengerti (kenapa kamu tak mau mengucapkan 'Selamat Natal').