Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa
shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa
sallam.
Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan
Selamat Natal & Tahun Baru?
Sudah sering kita mendengar ucapan
semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani.
Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang
Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di
antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar
(baca: cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal
kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan
sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau
dianjurkan.
Namun untuk mengetahui manakah yang
benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada
ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini
janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang
diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu
sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan
orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha
mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya.
Mereka bukan karena ingin mencari
kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika
sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis,
barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka,
mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran
dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-
Semoga dengan berbagai fatwa dari
ulama yang mumpuni, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.
Fatwa Pertama: Mengucapkan Selamat
Natal dan Merayakan Natal Bersama
Berikut adalah fatwa ulama besar
Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari
kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu
‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Contohnya adalah memberi ucapan
selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini
adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar
mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat
dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan
selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan
selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini
lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci
oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum
minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat
lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama
terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan
dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan
selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia
pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul
Qoyyim rahimahullah-
Dari penjelasan di atas, maka dapat
kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah
sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti
seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat.
Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun
tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar
kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah
Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ
لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya
Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi
hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu
itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)
Allah Ta’ala juga berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah
Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
(Qs. Al Maidah [5]: 3)
Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat
Natal?
Memberi ucapan selamat semacam ini
pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis
ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka
tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka
sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi
hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari
raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus
dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini,
Allah Ta’ala sendiri berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ
دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain
agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya,
dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)
Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan
Natal?
Adapun seorang muslim memenuhi
undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan
semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat
terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi
menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
Bagaimana Hukum Menyerupai Orang
Nashrani dalam Merayakan Natal?
Begitu pula diharamkan bagi kaum
muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling
tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan
dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah,
pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal).
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad
hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir
dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas
kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan
pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan
kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa yang melakukan sebagian
dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah
dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau
sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama
Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat
dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
Fatwa Kedua: Berkunjung Ke Tempat
Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin
Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin,
3/29-30, no. 405.
Syaikh rahimahullah ditanya: Apakah
diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat
hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?
Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى
بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi
dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).”
(HR. Muslim no. 2167)
Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika
itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi
pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk
menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana
mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang
Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang
ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?!
Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang
yang jahil dan pengikut hawa nafsu.
Fatwa Ketiga: Merayakan Natal
Bersama
Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah
Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan
Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.
Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al
Maidah [5]: 2)
Semoga Allah memberi taufik pada
kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Saatnya Menarik Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat
menarik beberapa kesimpulan:
Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang
kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah
dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam
fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’
kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin
sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin
ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan
mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ
بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ
نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang
Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan
orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah
dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs.
An Nisa’ [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan
bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada
orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin
menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama
dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan
dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika
menyelisihinya.
Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab
(balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali
tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.
Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang
pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.
Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak
diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir
dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau
membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada
hari tersebut.
Demikianlah beberapa fatwa ulama
mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk
menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke
jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya
Allah-lah yang dapat memberi taufik. Hukum inipun berlaku untuk mengucapkan
Selamat Tahun Baru Masehi, karena merayakan tahun baru Masehi bukan merupakan
perayaan hari besar Islam sama seperti perayaan Natal.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi
tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa
shohbihi wa sallam.