Mantan wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK), menolak tudingan yang menyebut Indonesia
sebagai negara yang intoleran terhadap umat beragama. JK menyebut pernyataan
intoleransi yang terlontar di forum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) itu bukan
atas nama lembaga internasional itu, melainkan perorangan.
"Orang berbicara disitu bukan atas nama institusi PBB. Jadi, tidak
ada-lah intoleransi di Indonesia," ujar Jusuf Kalla di Masjid istiqlal,
Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Menurut ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini, tidak mungkin PBB
mengatakan Indonesia adalah negara yang intoleran terhadap umat beragama. JK
menilai tudingan tersebut datang dari sisi perorangan dan bukan atas nama forum
internasional itu.
" Di Amerika saja mana boleh orang sembarangan bikin masjid,"
kata JK.
Jika di Amerika tidak boleh sembarangan membangun tempat ibadah termasuk
masjid, maka lain halnya di Indonesia yang tingkat pembangunan masjidnya cukup
tinggi dibandingkan negara lain.
JK menyebut, jika intoleransi tersebut terkait dengan kasus batalnya konser
Lady Gaga, maka hal itu tidak bisa dijadikan tolak ukur dengan menyebut
Indonesia sebagai negara yang intoleran. JK menilai juga tidak mungkin.
Pasalnya, di mana-mana konser Lady Gaga mendapat protes. "Seperti di
China, Filipina dan negara lainnya. Jadi di mana-mana negara lain masalah itu
ada saja. Masing-masing punya masalah," kata Ketua Umum Palang Merah
Indonesia itu.
"Jadi tidak ada menurut saya tudingan intoleran itu. Salah tudingan
itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kelompok Kerja sesi dalam sidang tinjauan periodik universal
(Universal Periodic Review - UPR) di Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa
mencatat sejumlah hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah
mempertanyakan beberapa upaya yang diambil untuk menanggapi intoleransi
religius di Indonesia dan dalam melindungi hak-hak kaum minoritas religius.
Terkait isu itu, para delegasi negara yang berpartisipasi dalam sesi UPR
Indonesia itu selanjutnya memberi sejumlah rekomendasi. Ini termasuk perlunya
memperkuat upaya untuk menjamin setiap serangan atas orang-orang dari
minoritas religius diselidiki secara benar dan mereka yang bertanggung jawab
harus diadili.
Para delegasi juga menyarankan agar Indonesia "sesegera mungkin
menerapkan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama yang masih dibahas [di
DPR]," demikian keterangan dari UNIC, 24 Mei 2012.
Selain itu, para delegasi meminta Indonesia menggelar pelatihan dan
kampanye kepedulian mengenai kebebasan beragama bagi birokrat tingkat provinsi
dan daerah tingkat dua.
Namun, dalam keterangan pers, UNIC menyatakan bahwa pernyataan itu,
walau sudah dipublikasikan untuk media, belum menjadi sikap resmi sidang Dewan
HAM PBB.