Mantan Ketua Umum PBNU KH.Hasyim Muzadi menyatakan ada unsur kesengajaan
yang membuat masalah GKI Yasmin terus diperpanjang dan tak kunjung selesai
sementara Walikota Bogor tetap tak mau menyentuh masalah kerukunan agama.
“Dia (Walikota Bogor red) hanya bilang IMB hak saya. Sementara GKI nggak
mau mau cepat selesai. Ada kecenderungan GKI ngambil keuntungan dari proses
ini,” kata Kiyai Hasyim di sela-sela Pekan Konstitusi, di kantor ICIS, Jalan
Dempo, Matraman, Senin (30/1).
KH Hasyim mengingatkan masalah GKI selain ummat, ada pengacaranya. Di
Polandia, ujarnya, memberikan finansial, membantu kepada GKI.
“Saya melihat GKI juga nggak mau mengambil jalur ‘street’, ini selesai.
Selain walikota hanya fokus IMB, kini juga manuver politik untuk pilkada.
Sementara GKI enjoy dengan ini, diperpanjang. Ini kalau tak segera kompromi,
masalahnya akan membusuk. Untuk yang bertikai maupun yang lain hukum,
bisa SARA,” kata Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic
Scholars (ICIS) ini mengingatkan.
Indikasi kesengajaan memperpanjang ini menurut Kiyai Hasyim karena ia
melihat persoalan GKI Yasmin tak kunjung selesai. Padahal dampaknya besar, tak
hanya bagi yang bertikai, tetapi juga dampak hukum, juga masalah suku, agama,
dan ras (SARA).
“Saya sudah banyak menyelesaikan puluhan konflik agama, (seperti) masjid di
Kupang yang tidak dikasih izin, dan banyak lagi. Hanya GKI Yasmin ini yang tak
bisa selesai,” pungkasnya.
Menurutnya, pemerintah pusat tak akan efektif bisa menyelesaikan masalah
GKI Yasmin. Kenapa? “Ya karena sudah wataknya,” KH.Hasyim Muzadi menjawab
diplomatis.
Seperti diberitakan sebelumnya, GKI Yasmin terbukti bersalah karena
menipu warga setempat terkait syarat IMB rumah ibadah. Diantaranya juga, GKI
Yasmin tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama
setempat, tidak memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di
wilayah tersebut.
Mereka juga tidak mendapatkan izin dari warga setempat, dan tidak
mendapatkan rekomendasi tertulis dari FKUB. Karena itulah pada 11 Maret 2011
Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin
Nuh, Taman Yasmin, Bogor. (bilal/arrahmah)
http://arrahmah.com