Hukum Islam tidak sama dengan hukum konvensional. Menurut Abdul Qadir Audah
dalam At-Tasyri al-Jinai al-Islamy Muqaran bil bil Qanunil Wad’iy,
sejatinya hukum Islam tidak dapat dianalogikan dengan hukum konvensional.
Betapa tidak. Hukum Islam merupakan produk Sang Pencipta, sedangkan hukum
konvensional hasil pemikiran manusia.
‘’Ketika keduanya dianalogikan, ibarat membandingkan bumi dan langit dan
manusia dengan Tuhan,’’ ungkap Audah. Berikut ini perbedaan dasar antara hukum
Islam dan hukum konvensional:
* Sumber hukum
Pada prinsipnya, perbedaan yang paling mendasar antara hukum Islam dan hukum konvensional adalah sumber hukumnya. Kedua hukum tersebut dengan jelas merepresentasikan sifat pembuat masing-masingnya.
* Sumber hukum
Pada prinsipnya, perbedaan yang paling mendasar antara hukum Islam dan hukum konvensional adalah sumber hukumnya. Kedua hukum tersebut dengan jelas merepresentasikan sifat pembuat masing-masingnya.
Hukum konvensional bersumber dari hasil pemikiran manusia yang ditetapkan
untuk memenuhi segala kebutuhan mereka yang bersifat temporal. Hukum ini juga
dibuat dengan kemampuan akal manusia yang memiliki keterbatasan dan kekurangan
untuk memahami perkara gaib dan menghukumi perkara yang belum terjadi.
Sedangkan hukum Islam bersumber dari Allah SWT. Sejak diturunkan, hukum
Islam mempunyai teori hukum yang terbaru yang baru dicapai oleh hukum
konvensional akhir-akhir ini, padahal hukum konvensional lebih tua dari hkum
Islam. Lebih dari itu, hukum Islam lebih banyak mencapai sesuatu yang tidak
dapat dicapai oleh hukum konvensional.
Sebagai hukum hasil ciptaan manusia, hukum konvensional merepresentasikan
kekurangan, kelemahan, dan ketidakmampuan manusia serta sedikitnya kecerdasan
mereka. Hukum konvensional tentunya sarat dengan perubahan dan pergantian
atau yang dinamakan dengan perkembangan (evolusi) seiring dengan perkembangan
masyarakat, tingkatan, kedudukan, dan situasi mereka.
‘’’Karena itu, hukum konvensional selalu akan kekurangan dan mustahil
sampai pada tingkat kesempurnaan selama pembuatnya tidak mungkin disifati
dengan kesempurnaan (manusia), dan ia mustahil dapat memahami dengan baik apa
yang akan terjadi meskipun dapat memahami apa yang telah terjadi,’’ papar
Audah.
Adapun hukum Islam yang merupakan ciptaan Allah SWT merepresentasikan sifat
kekuasaan, kesempurnaan, keagungan, dan pengetahuan-Nya yang mengetahui hal-hal
yang telah terjadi dan akan terjadi di masa mendatang. Karena itu,
menurut Audah, Allah telah menciptakan hukum Islam yang meliputi segala sesuatu
untuk masa sekarang dan masa mendatang karena ilmu-Nya meliputi segala sesuatu.
Ketetapannya tidak akan berubah hingga kapan pun dan dimana pun,
sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surat Yunus ayat 64: "...Tidak ada
perubahan bagi janji-janji Allah..".
* Kaidah hukum
Hukum konvensional adalah kaidah-kaidah yang terbaru untuk masyarakat pada saat itu, tetapi terbelakang untuk masyarakat masa depan. Ini karena hukum konvensional tidak berubah secepat perkembangan masyarakat dan tidak lain merupakan kaidah-kaidah yang temporal yang sejalan dengan kondisi masyarakat yang juga temporal. Jika kondisi masyaraatnya berubah, secara otomatis hukum-hukum mereka juga turut mengalami perubahan.
* Kaidah hukum
Hukum konvensional adalah kaidah-kaidah yang terbaru untuk masyarakat pada saat itu, tetapi terbelakang untuk masyarakat masa depan. Ini karena hukum konvensional tidak berubah secepat perkembangan masyarakat dan tidak lain merupakan kaidah-kaidah yang temporal yang sejalan dengan kondisi masyarakat yang juga temporal. Jika kondisi masyaraatnya berubah, secara otomatis hukum-hukum mereka juga turut mengalami perubahan.
Adapun hukum Islam merupakan kaidah-kaidah yang dibuat oleh Allah SWT yang
bersifat selalu kekal (permanen) untuk mengatur urusan-urusan masyarakat.
Berbeda dengan hukum konvensional, kaidah-kaidah dan nas-nas hukum Islam harus
bersifat umum dan fleksibel sehingga mampu memenuhi segala kebutuhan umat
meskipun sampai akhir zaman dan kondisi masyarakat telah berkembang. Disamping
kaidah dan nas hukum Islam harus juga bersifat mulia dan luhur sehingga tidak
mungkin terlambat atau ketinggalan zaman.
* Dasar hukum
Dasar dalam hukum konvensional disusun untuk mengatur urusan dan kehidupan masyarakat, bukan mengarahkan mereka. Karena itu, hukum yang disusun akan berubah dan mengalami perkembangan seiring dengan berkembangnya masyarakat tersebut. Artinya, masyarakat lah yang membentuk hukum, bukannya hukum yang membentuk masyarakat.
Dasar hukum hukum konvensional yang demikian sejak kelahirannya telah berubah setelah Perang Dunia I, di mana banyak negara yang mulai menyerukan untuk menggunakan sistem baru yang dapat digunakan oleh hukum untuk mengarahkan masyarakat pada arah tertentu sebagaimana juga dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Negara yang pertama mengadopsi teori ini adalah negara Komunis Soviet lalu diikuti oleh Turki dengan ajaran sekuler Kemal Attaturk, Italia dengan ajaran fasisnya, Jerman dengan Nazinya, kemudian diikuti juga oleh negara-negara lainnya. Pada akhirnya, tujuan hukum konvensional saat ini adalah untuk menjadi sebuah aturan yang mengatur dan mengarahkan masyarakat menurut pandangan para pemimpinnya.
Sementara dasar hukum Islam tidak hanya mengatur urusan dan kehidupan masyarakat sebagaimana halnya pada hukum konvensional. Tetapi, lebih dari itu, hukum Islam juga berperan sebagai pembentuk individu-individu yang saleh, masyarakat yang saleh, membentuk format negara, dan tatanan dunia yang ideal.
Atas dasar inilah, hukum Islam lebih tinggi daripada seluruh tingkatan hukum dunia pada saat diturunkannya dan hal tersebut masih tetap seperti itu hingga sekarang. Prinsip-prinsip dasar dan teori-teori hukum Islam ini baru dapat disadari dan dipahami oleh bangsa-bangsa non-Muslim setelah berabad-abad lamanya dan bahkan hingga masa kini.
* Dasar hukum
Dasar dalam hukum konvensional disusun untuk mengatur urusan dan kehidupan masyarakat, bukan mengarahkan mereka. Karena itu, hukum yang disusun akan berubah dan mengalami perkembangan seiring dengan berkembangnya masyarakat tersebut. Artinya, masyarakat lah yang membentuk hukum, bukannya hukum yang membentuk masyarakat.
Dasar hukum hukum konvensional yang demikian sejak kelahirannya telah berubah setelah Perang Dunia I, di mana banyak negara yang mulai menyerukan untuk menggunakan sistem baru yang dapat digunakan oleh hukum untuk mengarahkan masyarakat pada arah tertentu sebagaimana juga dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Negara yang pertama mengadopsi teori ini adalah negara Komunis Soviet lalu diikuti oleh Turki dengan ajaran sekuler Kemal Attaturk, Italia dengan ajaran fasisnya, Jerman dengan Nazinya, kemudian diikuti juga oleh negara-negara lainnya. Pada akhirnya, tujuan hukum konvensional saat ini adalah untuk menjadi sebuah aturan yang mengatur dan mengarahkan masyarakat menurut pandangan para pemimpinnya.
Sementara dasar hukum Islam tidak hanya mengatur urusan dan kehidupan masyarakat sebagaimana halnya pada hukum konvensional. Tetapi, lebih dari itu, hukum Islam juga berperan sebagai pembentuk individu-individu yang saleh, masyarakat yang saleh, membentuk format negara, dan tatanan dunia yang ideal.
Atas dasar inilah, hukum Islam lebih tinggi daripada seluruh tingkatan hukum dunia pada saat diturunkannya dan hal tersebut masih tetap seperti itu hingga sekarang. Prinsip-prinsip dasar dan teori-teori hukum Islam ini baru dapat disadari dan dipahami oleh bangsa-bangsa non-Muslim setelah berabad-abad lamanya dan bahkan hingga masa kini.
Sumber http://www.republika.co.id