Maskapai kini mulai wajib membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada penumpang yang terlambat lebih dari 4 jam.
Aturan yang seharusnya dilakukan pada November 2011 itu ditunda menjadi mulai 1 Januari 2012.
Menurut Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan, sesuai perubahan yang ditetapkan Permenhub 92/2011 itu mulai diberlakukan tahun 2012. "Dulu kan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 itu kan ditetapkan mulai berlaku harusnya November 2011, tapi untuk memberi kesempatan bagi maskapai dan asuransi untuk bisa bekerja sama, maka pemberlakukan itu ditunda," ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Minggu, 1 Januari 2012.
Menurut Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan, sesuai perubahan yang ditetapkan Permenhub 92/2011 itu mulai diberlakukan tahun 2012. "Dulu kan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 itu kan ditetapkan mulai berlaku harusnya November 2011, tapi untuk memberi kesempatan bagi maskapai dan asuransi untuk bisa bekerja sama, maka pemberlakukan itu ditunda," ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Minggu, 1 Januari 2012.
Permenhub No 92 adalah perubahan Permen 97 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Perubahan itu diantaranya jika sebelumnya asuransi maskapai harus berbentuk konsorsium lalu diubah menjadi tidak harus konsorsium lagi. Sedangkan untuk pemberlakuan yang semula November 2011 diubah menjadi 1 Januari 2012. "Jadi mulai berlaku hari ini," ujarnya.
Bambang menyatakan maskapai penerbangan sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan aturan itu.
Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu:
1. Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar
2. Penumpang meninggal dunia yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat diberikan ganti rugi Rp500 juta
3. Penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar, penumpang cacat tetap sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp150 juta dan lainnya.
4. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp200 juta.
5. Pengangkut tidak bertanggungjawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin,
6. Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kilogram dan maksimal Rp4 juta per penumpang.
7. Keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300 ribu per penumpang.
Sumber http://bisnis.vivanews.com