Pancasila
kembali menjadi asas tunggal yang dipaksakan bagi ormas, jika revisi
terhadap UU Ormas no. 8/1995 berhasil diresmikan sebagai Undang-undang Ormas.
Ketua Pansus
Revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) Abdul Malik Haramain
beralasan bahwa revisi terhadap UU Nomor 8/1985 untuk menertibkan keberadaan
ormas di Indonesia. “RUU Ormas nantinya akan menjadi payung hukum keberadaan
ormas di Indonesia,” ujarnya seperti dilansir okezone, Jum’at (20/1/2012).
Malik mengaku
telah mendengar RDPU dari berbagai ormas disepakati asas Ormas adalah empat
pilar yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. “Apapun bentuk
ormasnya, harus berasaskan empat pilar tersebut,” lanjutnya.
Malik menduga,
adanya liberalisme dan radikalisme di tanah air selama ini terjadi lantaran
ormas-ormas tidak mencantumkan Pancasila sebagai asasnya. “Liberalisasi dan
radikalisasi dipicu karena tidak adanya keharusan bagi ormas untuk mencantumkan
Pancasila di dalam asas organisasinya,” tuturnya.
Menanggapi
rencana pemaksaan Pancasila sebagai asas tunggal ormas tersebut, Sekjen Forum
Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath menengarai sebagai gerakan
orang-orang di pemerintahan yang ingin membangkitkan kembali Orde Baru.
“Berarti masih
ada unsur Orba yang ada di pemerintahan ini yang akan membangkitkan kembali
Orde Baru, padahal masyarakat dulu sudah ditindas oleh Orde Baru. Ini berarti
reformasi telah gagal membinasakan Orde Baru,” tegasnya.
Senada itu,
pengamat politik dan pakar pergerakan Islam, Dr Amir Mahmud, SSos, MAg menilai
gerakan pemberlakuan Pancasila sebagai asas tunggal adalah satu kemunduran ke
zaman Orde Baru. Jika revisi RUU ormas tetap dipaksakan, berarti penguasa saat
ini merupakan rezim otoriter dengan kemasan demokrasi. “Kalau ini tetap
dipaksakan berarti ini rezim otoriter dengan kemasan demokrasi,” tegasnya.
[Ahmed Widad]
Sumber http://www.voa-islam.com