Kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an akhirnya mulai ditingkatkan dengan
ditetapkannya tersangka dari kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
mengatakan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka proyek senilai Rp35
miliar tersebut.
Informasi yang diperoleh orang tersebut merupakan anggota Komisi VIII sekaligus
anggota Badan Anggaran DPR.
"ZD sudah dikeluarkan sprintdik-nya (surat perintah dimulainya
penyidikan), dinyatakan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto, Jakarta, Jumat (29/6).
KPK menelusuri dua peristiwa tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan
Al Quran tahun tahun anggaran 2011-2012. Pertama, dugaan transaksi suap terkait
pembahasan anggaran pengadaan Al Quran senilai Rp35 miliar.
Kemudian, dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran. ZD dijerat atas
dugaan tindak pidana suap. KPK menduga ada pemberian imbalan atau hadiah kepada
penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran. ZD sendiri
dipastikan merupakan kader dari partai