Wakil ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Asrorun Ni'am
Sholeh mengatakan bahwa respon terhadap pembebasan terpidana tindak pidana
pornografi Nazriel Irham alias Ariel dari Rutan Kebon Waru Bandung dinilainya
sangat berlebihan dan terkesan di desain oleh pihak-pihak tertentu untuk
dijadikan pahlawan.
"Lebay, jelas sekali direkayasa oleh pihak-pihak tetrtentu, didesain
dengan berlebihan, dengan penyambutan bak tokoh pahlawan yang pulang dari medan
perang. Seolah ia sebagai orang yang berjasa," kata Dr. Ni'am dalam
rilisnya kepada arrahmah.com, Jakarta, Senin, (23/7).
Lanjut Ni'am, penyambutan kebebasan Ariel sudah melebihi batas kewajaran
yang dialamatkan kepada seorang narapidana kasus amoral melebihi orang-orang
yang sebenarnya berjasa kepada negara.
"Seolah ia orang mulia, lebih mulia dari atlet-atlet kita yang
mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Dari anak-anak siswa nasional
kita yang pulang dari kejuaraan internasional dengan berbagai prestasi, bahkan
dari kontingen Garuda yang mengharumkan nama bangsa dalam misi perdamaian
dunia," ujarnya.
Padahal menurutnya, Ariel tak layak disanjung. Sebab, berdasarkan fakta
Ariel dihukum karena tindak pidana kejahatan yang meruntuhkan harga diri
bangsa. Dan tidak hanya berskala nasional, akan tetapi juga menjadi isu internasional.
Bahkan presiden RI dalam pidato resmi pada peringatan Hari Anak Nasional 2010,
2 tahun lalu menyatakan rasa malu atas kasus tersebut.
"Apa yang seperti ini layak disambut bak pahlawan? Bukankah ini fakta
nyata desain dari pihak-pihak yang telah, sedang, dan akan mengambil untung
dari industri pornografi. Untuk itu, harus waspada terhadap konsolidasi dan
gerakan pendukung pornografi," jelas Ni'am.
Ia pun menengarai desain penyambutan tersebut memang disengaja didesain
oleh pihak-pihak yang mengambil untung dari industri pornografi.
"Desain tersebut sangat kelihatan, sebagaimana adanya gerakan 'Free
for Ariel' pada saat kasus ini disidangkan," lontar Ni'am.
Sementara itu menurut Ni'am, realitas yang ada memperlihatkan dari kasus
pornografi ini telah menyebabkan demoralisasi anak-anak dan memicu kekerasan
seksual kepada anak.
" Baik sebagai pelaku maupun korban," ujarnya.
Tambah Ni'am, mobilisasi anak-anak dan remaja dalam rangka menyambut
kebebasan Ariel jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Langkah
tersebut menurutnya, merupakan ekspoitasi sistemik untuk kepentingan
pembangunan opini dan mendongkrak popularitas.
Padahal semua orang tahu, bahwa yang bersangkutan dihukum karena melakukan
tindak pidana pornografi, yang akibat perbuatannya telah menyebabkan
terdegradasinya moral anak Indonesia.
"Bahkan, pasca kasus tersebut, muncul banyak aduan kasus pencabulan
yang dipicu oleh video tersebut," bebernya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya gerakan
sistemik dan terdesain dari pengusaha hitam yang berusaha mengambil keuntungan
dari industri pornografi.
"Yang membangun imej seolah-olah pelaku kejahatan pornografi sebagai
idola, tokoh , dan sebagainya yang justru akan mengancam prinsip perlindungan
anak," tutup Ni'am.
Sebagaimana diketahui, Ariel resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)
hari ini (23/7). Sejak pukul 09.15 mengenakan kaos putih dia meninggalkan
rutan.