Jumat, 26 Oktober 2012

Ulama: Haram Menjual Daging Kurban


Ulama Provinsi Riau, Prof DR H Mahdini, mengatakan menjual kulit serta bagian lain dari tubuh hewan sapi atau kambing yang disembelih untuk kurban hukumnya adalah haram.

"Kecuali ketika daging kurban atau kulit kurban itu sudah diserahkan kepada kaum dhuafa, dan fakir miskin. Yang demikian itu diperbolehkan menjualnya sendiri," katanya di Pekanbaru, Kamis (25/10)


Tahun lalu disinyalir terdapat panitia qurban yang berperilaku nakal menyisihkan kulit, jangat atau bagian tubuh hewan kurban lainnya untuk dijual dan uangnya dibagi-bagikan pada anggota panitia.

Menurut Mahdini, haram hukumnya menjual bagian tubuh dari hewan kurban tanpa sepengetahuan si pemilik atau orang yang menyerahkan hewan kurban.

Ia mengatakan, kulit atau bagian lain dari hewan kurban jelas menimbulkan 'subhat' atau haram hukumnya bagi yang menjualnya. Perilaku seperti itu harus dihindari.

"Kecuali kulit, atau bagian lainnya yang sudah tersisa itu diminta oleh fakir miskin dan selanjutnya mereka berniat untuk menjualnya dan uangnya diambil oleh mereka sendiri, maka hal itu dibolehkan dalam ajaran Islam," kata Mahdini yang juga Ketua Umum MUI Provinsi Riau itu.