Mayor Jenderal Muhammad Said al
Zafeen, Direktur Jenderal Departemen Lalu Lintas di Dubai, telah mengatakan
bahwa para pengendara yang melemparkan puntung rokok dari kendaraan mereka bisa
dikenakan denda 500 Dirham (AED), demikian dilansir Emirates 247.
Al Zafeen “mengancam” para
pengendara yang membuang puntung rokok mereka ke jalan dengan 500 Dirham karena
bisa berbahaya. Selain itu Al Zafeen juga telah memerintahkan agar truk
diberikan jalur yang terpisah, karena meskipun truk hanya 20 persen dari jumlah
total kendaraan, tetapi truk mewakili 40 persen kecelakaan fatal.
Al Zafeen menambahkan bahwa 15.000
bus dan 20.000 kendaraan berat telah didenda pada 2012.
Dia juga mengatakan bahwa Polisi
Lalu Lintas Dubai telah mendenda 44.000 pengendara selama 2012 karena
menggunakan ponsel mereka pada saat mengemudi, karena bisa menyebabkan
kecelakaan.