Rabu, 20 Februari 2013

Pengendara di Dubai didenda 500 Dirham jika buang puntung rokok ke jalan


Mayor Jenderal Muhammad Said al Zafeen, Direktur Jenderal Departemen Lalu Lintas di Dubai, telah mengatakan bahwa para pengendara yang melemparkan puntung rokok dari kendaraan mereka bisa dikenakan denda 500 Dirham (AED), demikian dilansir Emirates 247.


Al Zafeen “mengancam” para pengendara yang membuang puntung rokok mereka ke jalan dengan 500 Dirham karena bisa berbahaya. Selain itu Al Zafeen juga telah memerintahkan agar truk diberikan jalur yang terpisah, karena meskipun truk hanya 20 persen dari jumlah total kendaraan, tetapi truk mewakili 40 persen kecelakaan fatal.

Al Zafeen menambahkan bahwa 15.000 bus dan 20.000 kendaraan berat telah didenda pada 2012.

Dia juga mengatakan bahwa Polisi Lalu Lintas Dubai telah mendenda 44.000 pengendara selama 2012 karena menggunakan ponsel mereka pada saat mengemudi, karena bisa menyebabkan kecelakaan.