Sebuah koran nasional Indonesia
berbahasa Inggris, Rabu (30/1) pagi menurunkan berita terkait pelaporan pajak
tahunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta kedua anaknya, Agus Harimurti
dan Edhie “Ibas” Baskoro yang menimbulkan tanda tanya.
Dalam pemberitaan itu disebut dalam
dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) SBY dan kedua anaknya, yang berhasil
didapatkan, tidak menyebutkan detail sejumlah penghasilan mereka yang
didapatkan sepanjang tahun 2011.
Ketika dikonfirmasi pada pihak
Istana Negara, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan
pemberitaan itu adalah hal yang biasa.
“Hal yang biasa, secara transparan selalu
menyerahkan SPT tahunan, tiap tahun dilaporkan. Ini perlu, kalau ada selisih,
kembalikan ke yang berwenang,” ujar Julian saat dihubungi wartawan, Rabu
(30/1).
Namun, saat ditanya perihal seluruh
data pajak Presiden dan keluarga yang ternyata bisa diakses media cetak itu,
Julian enggan berkomentar lebih. Ia mengaku tak memiliki kewenangan
menjawabnya.
“Ditjen Pajak sudah seharusnya
menjelaskan itu. Yang paling berwenang dan pantas menjelaskan adalah ditjen
Pajak,” tegas Julian.
Sebelumnya diberitakan, keaslian
dokumen pajak Presiden dan dua puteranya itu dibenarkan oleh sejumlah sumber
yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. SPT tahun 2011
yang dimasukkan pada kuartal pertama tahun 2012 tertulis, SBY disebutkan
memperoleh penghasilan Rp 1,37 miliar selama setahun sebagai presiden dan
tambahan Rp 107 juta dari sejumlah royalti.
Selanjutnya, dalam dokumen itu juga
terungkap pada tahun 2011, SBY membuka sejumlah rekening bank yang total
nilainya mencapai Rp 4,98 miliar dan 589.188 dollar AS atau sekitar Rp 5,7
miliar (kurs Rp 9.600 per dollar AS). Tetapi tak disebutkan detail dari mana
sumber dana sebanyak itu.
Media cetak nasional itu juga tak
berhasil mendapatkan SPT SBY tahun sebelumnya dan juga tak tahu di mana
dana-dana itu tersimpan, apakah berasal dari harta sebelumnya atau merupakan
akumulasi terbaru.
Ini menjadi pemberitaan yang
menghebohkan sejumlah pihak mengingat SBY selama ini selalu menekankan tentang
pentingnya warga untuk memenuhi kewajiban pajak mereka termasuk keinginan untuk
tranparansi bagi para pejabat publik.
“Mari kita ciptakan kultur pajak
berbudaya, menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung
jawab,” demikian kata SBY di depan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2009
ketika ia memasukkan SPT tahunan.
Selain itu, media cetak tersebut
juga membuka SPT Agus. Dalam dokumen pada tahun 2011 disebutkan Agus memperoleh
penghasilan tahunan Rp 70,2 juta. Agus adalah seorang perwira di Kostrad di
Jakarta.
Namun pada dokumen pajak itu juga
memperlihatkan, Agus membuka empat rekening bank berbeda dan sebuah akun
deposito dengan total Rp 1,63 miliar. Melebihi penghasilannya. Tetapi tak ada
informasi di dokumen itu yang dapat menjelaskan sumber-sumber dana tersebut dan
pada bagian pendapatan tambahan, termasuk istri Agus, Annisa Pohan, dibiarkan
kosong.
Agus terdaftar sebagai pembayar
pajak sejak tahun 2007 namun baru memasukkan SPT pada tahun 2011.
Adiknya Ibas lalu memberikan
penjelasan bahwa berdasarkan undang-undang, hanya perwira tinggi militer yang
wajib melaporkan sumber kekayaan mereka. “Mas Agus sekarang hanya seorang
mayor,” katanya, dalam email.
Ibas, yang menggambarkan dirinya
sebagai pejabat publik dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR, mengaku selalu
konsisten memasukkan pelaporan pajak ke KPK sejak tahun 2009. “Saya selalu
memenuhi kewajiban saya untuk memasukkan pelaporan pajak tahunan sesuai dengan
aturan,” katanya.
Berdasarkan SPT tahun 2011, Ibas
memperoleh pengasilan Rp 183 juta sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. Ia
juga memiliki investasi sebesar Rp 900 juta di PT Yastra Capital, deposito
sebesar Rp 1,59 miliar, dan uang tunai totalnya mencapai Rp 1,57 miliar.
Ibas tidak menyebutkan dalam SPT
pendapatan lainnya seperti pembayaran dividen, donasi, saham ataupun jenis
investasi lain. Ia memiliki total aset sebesar Rp 6 miliar seperti yang
tertulis dalam SPT tahun 2010 termasuk sebuah Audi Q5 SUV dengan harga Rp 1,16
miliar.
Sebagai seorang anggota DPR, Ibas
diharuskan melaporkan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana ia
menyebutkan total aset pada tahun 2009 sebesar Rp 4,42 miliar. Dalam SPT tahun
2009, aset Ibas senilai Rp 5,18 miliar. Ia tidak menyebutkan adanya sumber
pendapatan lain.
Sejak pemberitaan ini menjadi
headline media massa, sejumlah pihak pun lansung membahasnya di akun Twitter.
SPT keluarga Istana ini pun langsung mengundang kontroversi.