Informasi personal yang diunggah
oleh pengguna komputer Inggris untuk layanan seperti iCloud (milik
Apple) dan Google Drive dapat dimata-matai oleh intelijen AS tanpa perlu
surat perintah, sebagaimana dilaporkan oleh The Telegraph.
Semua dokumen dan foto-foto yang
tersimpan di sistem komputer yang berbasis di AS bisa diakses tanpa memberitahu
pemiliknya di bawah undang-undang yang baru disetujui.
Menurut laporan, layanan Cloud
terhitung murah dan dianggap aman bagi pengguna komputer untuk menyimpan informasi
mereka, daripada menyimpannya pada mesin komputer mereka sendiri.
Selain para pengguna pribadi,
diperkirakan 35 persen perushaan Inggris menyimpan informasi pada sistem Cloud.
Undang-undang Pengawasan Intelijen
Luar Negeri mengizinkan badan-badan pemerintah AS untuk membuka akses ke setiap
informasi elektronik yang disimpan oleh warga non-Amerika di
perusahaan-perusahaan yang berbasis di AS.
Badan-badan seperti Badan Keamanan
Nasional, FBI dan CIA bisa mendapatkan akses ke setiap informasi yang berpotensi
menyangkut kebijakan luar negeri AS untuk alasan politik semata, yang artinya
kelompok-kelompok keagamaan, jurnalis, dan organisasi-organisasi yang sedang
melakukan kampanye bisa menjadi target.
Informasi bisa dicegat dan disimpan
dalam jumlah besar ketika memasuki AS via kabel-kabel yang melintasi Samudera
Atlantik.
Seorang juru bicara Google
mengatakan, “Ini memungkinkan bagi pemerinta AS (dan pemerintah Eropa) untuk
mengakses jenis-jenis data tertentu melalui badan-badan penegak hukum mereka.”