Diskusi Islam kontemporer tentang
bunuh diri berjalan di sepanjang garis tradisi dan penafsiran klasik. Tema-tema
akrab dikemukakan, bunuh diri adalah dosa karena hanya Allah SWT-lah yang
berhak mengambil kehidupan yang telah Dia berikan.
Terlarang bagi umat Islam untuk mengharapkan kematian. Tak peduli bagaimana pun kondisi mereka. Dan, orang yang bunuh diri boleh dishalati.
Allah SWT secara tegas melarang tindakan bunuh diri. Larangan itu disebutkan, antara lain, dalam surah an-Nisa’ ayat 29 yang artinya, “Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu.” Ini seperti tertuang pula di surah an-Nisa’ ayat 30.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ad-Dahak disebutkan, “Barang siapa terjun dari sebuah bukit untuk menewaskan dirinya maka kelak ia akan masuk neraka dalam keadaan terlempar jasadnya. Ia kekal dalam neraka selama-lamanya.”
“Barang siapa yang meneguk racun dan racun itu menewaskan dirinya, maka racun itu akan tetap dalam genggaman tangannya sambil meneguknya di dalam neraka jahanam. la juga kekal di dalamnya selama-lamanya.”
Imam asy-Syathibi menyatakan bahwa semua ajaran yang ditetapkan oleh Islam adalah untuk menjaga kemaslahatan yang lima. Berdasarkan dalil-dalil di atas jelas bahwa bunuh diri merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan perintah agama. Karena besarnya dosa akibat perbuatan tersebut maka tempat kembali orang yang melakukannya adalah neraka jahanam.
Dengan bunuh diri, seseorang akan merasakan penderitaan tiga kali, yaitu penderitaan di dunia yang mendorongnya berbuat seperti itu, penderitaan menjelang kematiannya, dan penderitaan yang kekal di akhirat nanti.
Kadang-kadang ditegaskan pula oleh para pemikir Muslim modern bahwa bunuh diri menunjukkan penurunan keimanan karena agama cenderung mengurangi depresi mental dan pedihnya tragedi kehidupan. Dan, bahwa ateisme adalah sebab utama dari menyebarluasnya kasus bunuh diri. Hal ini bisa mengindikasikan suatu kesadaran terhadap kesimpulan penelitian Barat tentang masalah bunuh diri dan agama.
Sebuah studi statistik lintasbangsa (Miles E Simpson dan George H Conklin, “Socio-economic Development, Suicide and Religion: A Tes of Durkheim’s Theory of Religion and Suciede”) menyimpulkan, persentase Muslim dalam penduduk suatu bangsa menunjukkan relasi negatif yang signifikan dengan tingkat bunuh diri bangsa tersebut. Sebuah hasil yang tetap bertahan, bahkan ketika menjadi pengendali untuk modernitas ekonomi, sosial, dan demografi.
Angka bunuh diri di kalangan kaum Muslim pada masa modern tampak sangat rendah. Angkanya hanyalah sepersekian dari tingkat bunuh diri di negeri-negeri Barat dan juga jauh lebih rendah daripada yang terjadi di kebanyakan negara berkembang non-Muslim.
Lebih jauh lagi, dalam masyarakat heterogen kaum Muslim secara konsisten memperlihatkan tingkat bunuh diri yang lebih rendah daripada non-Muslim (kendati angkanya bisa lebih tinggi secara dramatis di kalangan kaum emigran berlatar belakang Barat, sebagaimana yang tampak terjadi di Prancis).