Menanggapi
Undang-Undang Pendanaan Terorisme yang telah disahkan sidang paripurna DPR RI,
Selasa (12/2/2013), ustadz Abdul Rochim Ba’asyir melihat ada agenda Zionis
Israel di dalamnya.
Sebab,
sejumlah organisasi yang dimasukkan dalam daftar teroris internasional, umumnya
adalah organisasi perjuangan Islam yang berada di Palestina dan Suriah.
“Menurut
saya disitu ada agenda asing, dalam hal ini yang paling berkepentingan justru
Israel. Karena kita melihat sendiri kan, yang dijadikan acuan dalam
Undang-Undang itu kan, lembaga-lembaga yang dikatakan teroris oleh lembaga
internasional, dimana diantara yang masuk dalam hal itu adalah HAMAS, Jabhah An
Nushroh, dan masih banyak yang lainnya dari lembaga-lembaga dan pejuang Islam
yang ada di Palestina dan Suriah itu sudah dikategorikan sebagai teroris,” kata
praktisi dan pengamat media Islam, ustadz Abdul Rochim Ba’asyir kepada voa-islam.com,
Sabtu (16/2/2013).
Ia
pun menegaskan, pihak yang paling berkepentingan dalam Undang-Undang Pendanaan
Terorisme itu adalah Zionis Israel.
“Makanya
siapapun yang membantu mereka, akan dianggap sebagai membantu teroris. Jadi ini
sebenarnya yang paling berkepentingan itu adalah asing dalam hal ini yaitu
Israel,” ujar pengajar Ponpes Al-Mukmin, Ngruki itu.
Lebih
lanjut, ustadz Abdul Rochim Ba’asyir menjelaskan mengapa Israel diuntungkan
dengan diberlakukannya Undang-Undang Pendanaan Terorisme tersebut.
“Israel
yang paling diuntungkan dengan Undang-Undang itu, ketika Undang-Undang
seperti itu diterapkan dimanapun umat Islam berada. Umat Islam di negara
manapun itu sebenarnya kan ingin membantu umat Islam yang ada di Palestina, di
Gaza khususnya yang sering terjadi konflik dan selalu dizolimi Israel seperti
itu.
Ketika
Undang-Undangnya seperti itu, maka siapa pun yang hendak membantu HAMAS
di Palestina yang sudah dicap sebagai teroris, ya sudah berarti nggak bisa
dibantu kan mereka. Terus yang diuntungkan kalau HAMAS tidak dibantu siapa?
Kemudian yang dirugikan kalau HAMAS tidak dibantu siapa? Kan umat Islam yang
ada di Gaza kan? artinya sebetulnya itu yang diuntungkan adalah Israel,”
jelasnya.
Sementara
di Indonesia, ustadz Iim, sapaan akrabnya, akan melihat sejauh mana
implementasi Undang-Undang tersebut.
“kita
lihat dulu perkembangannya gimana, kita tidak mau disitu nanti akan digunakan
untuk mendiskriminasi kepada kelompok dan masyarakat Islam,” tegasnya.
Namun,
seperti pengalaman yang sudah-sudah, ia pesimis dengan Undang-Undang tersebut
diberlakukan dengan adil.
“Nanti
realitanya mereka juga tidak akan bisa berbuat apa-apa, ketika polisi
menggunakan Undang-Undang itu untuk menekan kelompok-kelompok Islam,”
tandasnya. [Ahmed Widad]