Sabtu, 05 November 2011

Vatikan Digugat di ICC atas Tindak Kejahatan Seksual Para Pendetanya

 
Korban kekerasan seksual oleh para pendeta Katholik melayangkan gugatan dan keluhan terhadap Pengadilan Internasional (ICC) untuk mengadili Paus Benediktus XVI dan pejabat tinggi Vatikan lain atas kejahatan melawan kemanusiaan.


"Tindak kriminal terhadap puluhan ribu korban, sebagian besar adalah anak-anak, telah ditutup-tutupi oleh tokoh-tokoh tertinggi Vatikan," ujar kuasa hukum Pusat Hak Konstitusional (CCR), Pamela Spee.

"Dalam kasus ini, semua jalan benar-benar menuju Roma."

Grup HAM berbasis di New York itu menyatakan telah memasukkan berkas terdiri lebih dari 20 ribu halaman, dokumen kebijakan dan bukti kejahatan yang telah dilakukan para pendeta Katholik terhadap anak-anak dan orang dewasa yang rentan.

"Pejabat tinggi di Gereja Katholik yang gagal mencegah dan menghukum aksi kriminal ini, menurut info terbaru, justru menikmati kekebalan mutlak," bunyi gugatan yang dikutip oleh New York Times.

Gereja Katholik telah diguncang oleh serangkaian pengungkapkan skandal kekerasan seksual, baik di Eropa dan Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam gugatan yang dilayangkan itu terdapat kasus dua korban yang menuturkan bahwa para penderta yang melakukan kekerasan seksual terhadap mereka dengan mudahnya pindah ke negara-negara lain dan masih melayani gereja dan beraktivitas dengan anak-anak. Semua itu dengan sepengetahuan pihak tertinggi gereja.

Gugatan itu juga menyebutkan lima kasus di mana pendeta dituduh melakukan kekerasan seksual di Republik Demokratik Kongo dan AS. Dalam kasus itu para pendeta berasal dari Belgia, India dan AS.

"Hukum Nasional sepertinya benar-benar tak bisa menjangkau mereka," ujar Spees. "Menuntut seseorang secara hukum dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dan penyerangan seksual, tidak masuk dalam masalah sistematis di sini."

Sebagai tambahan untuk Paus Benekditus, gugatan juga meminta ICC menuntut Cardinal Tarcisio Bertone, Menteri Luar Negeri Vatikan dan dekan College of Cardinal, Cardinal Angelo Sodano, lalu kepala Kongregasi Doktrin Keimanan, Cardinal William J. Levada. Kantor Kepausan di Vatikan dijadwalkan akan menerima berkas gugatan kekerasan seksual itu.

"Transparasi adalah tujuan utama dan ICC adalah satu-satunya cara masuk akal mengingat ini adalah masalah global," ujar Spees.

Mandat

Vatikan mengatakan mereka tidak akan memberi komentar segera terkait kasus tersebut. "Kantor Bidang Hukum telah menerima dokumen tersebut," ujar juribicara Vatikan, Florence Olara.

Ia mengatakan bahwa bagian legal Vatikan akan menganalisa dan mengambil keputusan yang diperlukan.

Vatikan memang bukan negara yang meratifikasi ICC. Namun negara seperti Italia, Belanda dan Jerman meratifikasi yang berarti warga negara mereka masuk dalam subyek wilayah hukum ICC.

Sementar Paus Benediktus adalah warga negara Jerman dan karena Paus mempertahankan kewarganegaraannya saat ia menjadi warga Vatikan, maka ia berpotensi dituntut oleh ICC.

"Ini adalah celah yang sangat sempit, tetapi tetap saja sebuah celah," ujar Lorraine Smith dari Lembaga yang mengawasi ICC, Internasional Bar Association.

Namun masih ada masalah lain yakni menyangkut waktu tindak kejahatan dilakukan. Masih belum jelas apakah gugatan terhadap Vatikan termasuk dalam mandat ICC.

"Kejahatan terhadap kemanusiaan berarti perbuatan yang menjadi bagian kejahatan tersebar luas atau serangan sistematis terhadap populasi sipil." ujar direktur eksekutif Internasional Bar Associaton, Mark Ellis.

"Yang anda kejar benar-benar kebijakan di mana pemerintah atau otoritas memang merencanakan serangan kejahatan," ujarnya.

ICC adalah pengadilan kejahatan perang permanen pertama di dunia. Lembaga itu memiliki wilayah hukum mencakup genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam daftar itu termasuk pemerkosaan, kekerasan seksual, serangan dan penyiksaan sebagai kriminal terhadap kemanusiaan.

"Ketika anda meninjau konsep mengapa dan bagaimana ICC dibentuk, saya pikir ini tak sesuai dengan gugatan tadi," ujarnya. "Namun pengajuan gugatan itu penting karena memunculkan kesadaran publik," ujarnya.

sumber http://www.republika.co.id