Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP)
secara resmi mencabut dukungan politiknya kepada Wali kota Bogor Diani
Budiarto. PDIP menilai kebijakan Diani melarang Jemaat Gereja GKI Yasmin
beribadat melanggar hukum dan HAM.
"Tindakan Wali kota Bogor jelas melanggar hukum dan hak asasi
manusia," kata Ketua DPP PDI-P Bidang Keagamaan Hamka Haq di Jakarta,
Kamis. Menurut dia, tindakan Wali kota Bogor yang melakukan pelarangan
itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yang menjamin kebebasan
umat beragama untuk beribadat di tempat ibadat sesuai agama dan
kepercayaan.
Diani juga dianggap melanggar Putusan Mahkamah Agung. MA dalam
putusan Nomor 127 PK/TUN/ 2009 tanggal 9 Desember 2010 telah memenangkan
GKI Taman Yasmin dalam persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun,
Wali Kota Bogor tetap melakukan penyegelan Gereja.
"Sebagai seorang pemimpin, seharusnya Diani yang menjadi pelindung
konstitusi dan Pancasila, HAM, dan kepatuhan hukum. Yang terjadi malah
sebaliknya," kata Ketua Baitul Muslimin Indonesia. Oleh karena itu, DPP
PDIP menginstruksikan DPD PDIP Jawa Barat, DPC PDIP Kota Bogor untuk
mencabut dukungan politik terhadap Diani Budiarto sebagai Wali kota
Bogor,
sumber http://www.republika.co.id