Minggu, 01 Januari 2012

Pluralisme bukan Toleransi, Tapi Faham Syirik


 
Sepeninggal Gusdur, banyak yang 'latah' bicara pluralisme. Mulai dari orang-orang tingkat atas (para tokoh Nasional) sampai rakyat yang ada di akar rumput.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi memiliki definisi tersendiri tentang pluralisme. Menurutnya, yang dimaksud tidak lain adalah pluralisme sosiologis, bukan pluralisme teologis. Dalam pluralisme sosiologis ini, tegas beliau, terdapat kebersamaan 'umat' beragama dalam komunitas keduniaan atau immanent sebagai pengejawantahan Bhinneka Tunggal Ika atau unity and diversity. Setiap agama di luar teologi dan ritualnya pasti ada ruang humanisme dan di situlah umat lintas agama bertemu, tegas Hasyim kepada Republika di Jakarta, Senin (4/12).


Namun, apakah ruang gerak "pluralisme" ini benar-benar hanya pada ranah sosial? Apa sebenarnya pluralisme itu? Apakah memang ada perbedaan antara pluralisme sosiologis dan pluralisme teologis? Mari kita lihat!

Kebingungan para liberalis tentang pluralisme

Alih-alih tanggungjawab untuk menjaga dan mempererat persatuan masyarakat Indonesia, orang-orang liberal kembali angkat bicara agar faham pluralisme bisa diterima masyarakat. Wacana yang semula sempat mengendap karena ada fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2005 itu, mereka 'utak-atik' lagi. Di sini, kita mulai melihat "apa sebenarnya faham ini."

Dalam tulisannya Pluralisme Pasca-Gus Dur (Kompas, 4 Januari 2010), Zuhairi Misrawi berbicara banyak masalah pluralisme ini. Kita mulai melihat bentuknya. Ia memulai tulisannya dengan 'keluhannya' terhadap fatwa haram MUI terhadap faham pluralisme. Menurutnya, fatwa ini cukup berpengaruh di 'akar rumput'. Makanya, ia resah dan gelisah. Sebab hal ini, lanjutnya, dapat mengganggu upaya membangun harmoni dan kebersamaan. Karena itu, fatwa itu ia anggap sebagai tantangan serius.

...Orang-orang liberal mencampuradukkan antara pluralisme sosiologis dengan pluralisme teologis...
Membaca tulisan Zuhairi ini, terlihat jelas betapa ia menjadikan "kusut" masalah pluralisme ini. Ia mencampuradukkan -yang oleh banyak orang dibedakan- antara pluralisme sosiologis dengan pluralisme teologis.

Mula-mula, dalam melihat 'masa depan' pluralisme di Indonesia, Zuhairi meneropongnya dari keluarnya fatwa MUI tanggal 29 Juli 2005 yang mengharamkan Pluralisme Agama. Menurutnya, fatwa tersebut acap kali dijadikan landasan untuk melarang kegiatan dan memejahijaukan kelompok minoritas dalam intra-agama dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 dan KUHP Pasal 156a tentang penodaan agama. Pandangannya ini menimbulkan pertanyaan serius. Apalagi, dalam banyak kesempatan, Zuhairi membuktikan pernyataannya ini. Kita ambil kasus terdekat, Ahmadiyah, yang mendapat penolakan dari MUI melalui pertimbangan Undang-Undang tersebut. Dalam kasus ini, dengan lantang Zuhairi Misrawi menolak fatwa MUI ini.

Jika ditarik lebih dalam, pemikiran Zuhairi tersebut lahir dari keyakinannya bahwa tidak ada truth claim. Masing-masing orang bebas beragama dan berkeyakinan. Zuhairi tidak mau memahami bahwa, soal Ahmadiyah adalah soal aqidah. Ini jelas, sebab Ahmadiyah berdiri atas dasar 'aqidah Ahmadiyah' yang bertumpu pada soal klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Namun, karena memandang semua agama posisinya sama, maka Zuhairi tidak bisa atau tidak mau membedakan 'mana yang sesat dan mana yang benar'. Semuanya sama. Padahal, pada saat yang bersamaan, ia sedang tidak memberi kebebasan kepada yang lain, umat Islam untuk melaksanakan keyakinan mereka. Ia memaksa umat Islam menjadi pluralis, liberalis. Dus, ide pluralisme membuat Zuhairi bingung dan mengajak orang lain untuk ikut-ikutan 'berbingung ria.'

Di sini Zuhairi membuktikan bahwa pada dasarnya, pluralisme sosiologis dan pluralisme teologis -sebagaimana yang akan penulis buktikan lebih lanjut- maksudnya sama, tidak berbeda seperti yang dikira oleh kebanyakan masyarakat. Makanya, di kalangan orang-orang liberal, penggunaan dua istilah tersebut tidak dibeda-bedakan. Jika pun mereka melakukan pembedaan, itu sebatas untuk membuat 'seolah-olah' faham tersebut "baik-baik" saja. Namun yang cukup menggelikan, agar 'permohonannya' kepada MUI untuk mencabut 'fatwa haram' terhadap faham pluralisme, Zuhairi menyamakan masalah pluralisme yang sedang dihadapi MUI dengan diktum pendapat lama (qaul qadim) Imam Syafi'i selama beliau di Irak dan pendapat baru (qaul jadid)-nya ketika menetap di Mesir. Satu lompatan analogi yang dipaksakan. Beginilah orang liberal menjelaskan "hakikat" pluralisme itu.

Tentu, pendapat Zuhairi di atas bertolak belakang dengan maksud pluralisme yang diperjuangkan NU, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Hasyim Muzadi. Bahkan, dalam masalah fatwa haram dari MUI terhadap faham pluralisme misalnya, NU menjadi salah satu ormas Islam yang mendukungnya. Dan jauh sebelum fatwa itu keluar, tepatnya dalam muktamar NU ke-31, NU telah menyatakan sikapnya tegasnya, yakni menolak pluralisme. Tidak cukup itu, dalam Forum kiai-kiai NU di Bahtsul Masail se Jawa dan Madura kembali mengeluarkan tausiyah (pernyataan) yang mendukung fatwa MUI tersebut. Ini menunjukkan bahwa dalam hal ini, Zuhairi tidak sedang berada di barisan yang sama dengan NU.

Walhasil, pluralisme itu bukan hanya doktrin sosial, sebab ia akan selalu menyentuh aspek teologis. Mengapa demikian? Mari kita telusuri lebih lanjut!

Definisi dan doktrin Pluralisme

Di Barat, pluralisme memiliki akar yang dapat dilacak jauh ke belakang, tapi yang paling dominan adalah akar nihilisme dan relativisme Barat postmodern. Sejak awal, postmodernisme ini menjadikan fundamentalisme sebagai musuh utamanya. Di mana dalam hal ini, postmodernisme menjadikan pluralisme sebagai senjatanya. Sebenarnya, postmodernisme itu sendiri dihidupkan oleh semangat pluralisme, kata Akbar S Ahmed dan Ernest Gelner. Tujuannya, kata Peter L Berger, pluralisme itu sebagai ganti sekularisme yang dianggap gagal. Dan dari perut pluralisme inilah, faham 'pluralisme agama' lahir.

... pluralisme itu sebagai ganti sekularisme yang dianggap gagal. Dan dari perut pluralisme inilah, faham 'pluralisme agama' lahir...

Dalam The Golier Webster Int. Dictionary Of The English Language diungkap bahwa pluralisme dipahami dalam dua makna, pertama, adanya pengakuan terhadap kualitas majemuk atau toleransi terhadap kemajemukan. Artinya, toleransi yang dimaksud adalah di mana masing-masing agama, ras, suku dan kepercayaan berpegang pada prinsip masing-masing dan menghormati prinsip dan kepercayaan orang lain. Kedua, pluralisme berupa doktrin, yakni: a). pengakuan terhadap kemajemukan prinsip tertinggi, b) dalam masalah kebenaran, tidak ada jalan untuk mengatakan hanya ada satu kebenaran tunggal tentang suatu masalah, c) berisi ancaman bahwa tidak ada pendapat yang benar, atau semua pendapat itu sama benarnya, d) teori yang sejalan dengan relativisme dan sikap curiga terhadap kebenaran (truth), e) dan terakhir, pandangan bahwa di sana tidak ada pendapat yang benar atau semua pendapat adalah sama benarnya (no view is true, or that all view are equally true). (Lihat juga dalam  Oxford Advanced Lear ners’ Dictionary of Current English dan Oxford Dictionary of Philosophy).

Dari sisi definisi saja dapat diketahui bahwa pluralisme itu sendiri sudah mengandung pandangan relativitas dalam kebenaran, atau setidaknya, curiga terhadap kebenaran. Pluralisme ini tidak berpegang pada suatu dasar apa pun. Tidak boleh ada kebenaran tunggal. Bahkan dalam satu pengertian, pluralisme mengajarkan bahwa sebenarnya kebenaran itu tidak ada.

Dalam bukunya, The Desecularization of the World, Peter Ludwig Berger menyatakan, pluralisme dengan dukungan globalisasi akan mengubah pengalaman keberagamaan individu. Lambat laun, ia akan menggeser posisi agama, sebab menjadi fakta kehidupan sosial dan kesadaran individual. Agama tidak lagi menjadi sandaran, baik di tingkat internasional dengan globalisasinya dan nasional dengan demokrasi liberalnya.  Akhirnya, otoritas menjadi hak setiap individu. Jika demikian, posisi pluralisme bagi masyarakat lebih kuat dari pada agama, ungkap Berger. Jelasnya, pluralisme menjadi agama baru.

Sementara itu, ungkapan lebih tegas disampaikan oleh Diana L.Eck dalam The Challenge of Pluralism
Menurutnya, pluralisme bukan sekedar toleransi antar umat beragama, tidak pula sekedar menerima pluralitas (diversity). Lebih jauh ia membayangkan bahwa, pluralisme merupakan penyatuan agama-agama, yakni realitas keagamaan yang plural (baca: From Diversity to Pluralism). Karena itu, ia menyarankan agar menerima kebenaran yang ada pada agama lain. Baginya, masing-masing agama memiliki wilayah kebenaranya sendiri. Artinya, Diana meyakini bahwa semua agama itu sama benarnya, yang satu tidak lebih benar dari yang lain. Relativisme menjadi ciri khas pemikiran Diana ini. Jika demikian, sesungguhnya 'sasaran utama' pluralisme adalah agama. Artinya, pluralisme itu tidak bergerak di ranah sosial semata, tapi juga mencakup ke aspek teologis. Oleh karena itu, pluralisme dan pluralisme agama adalah dua faham yang sama.

Selanjutnya, pluralisme agama memiliki sekurang-kurangnya dua aliran besar, yaitu aliran Kesatuan Transenden Agama-agama (transenden unity of religious) yang dicetuskan oleh Fritjhof Schuon dan aliran Teologi Global (global theology) yang dicetuskan oleh John Hick dan Wilfred Cantwell Smith.

Dalam aliran Kesatuan Transenden Agama-agama (transenden unity of religious), Schuon menawarkan ide 'pembacaan' agama menjadi dua tingkat, tingkat eksoterik dan esoterik. Perbedaan antar agama ada pada tingkat eksoterik (lahiriah), sedangkan pada aspek esoterik, agama-agama itu menyatu, memiliki  Tuhan yang sama sekaligus abstrak dan tak terbatas, terangnya.

Secara kasat mata, pandangan ini sangat bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam. Di mana ia malah mengajak kita, umat Islam untuk berbuat syirik. Selain itu, dalam idenya ini, Schuon tidak begitu mementingkan aspek eksoterik. Jelas-jelas ini tidak sesuai dengan ajaran Islam. Padahal, aspek eksoterik (syari'ah) itu adalah salah satu misi utama kenabian. Bentuk-bentuk ibadah yang tidak sesuai dengan yang Rasulullah Saw contohkan tidaklah sah. Lebih dari itu, dalam Islam tidak dikenal pemisahan kedua aspek tersebut. Satu sama lain terkait. Untuk mencapai tingkat esoterik yang benar, seorang muslim/muslimah harus melaksanakan syariah secara benar, sebagaimana yang dicontohkan Nabi SAW.

Demikian halnya dengan aliran Teologi Global (global theology), juga memiliki problem serius. Menurut aliran ini, agama-agama yang ada harus menyesuaikan diri dengan kondisi dan perkembangan sosial budaya masyarakat hari ini. Maksudndya masyarakat yang plural. Universalisasi ideologi Barat adalah tujuan yang hendak dicapai (baca: Dr. Amir al-Roubaie). Demi universalisasi ini, John Hick dan juga Diana L Eck 'melebur' batas agama-agama (ekslusivisme). Akibatnya, ada perubahan radikal dalam masalah Ketuhanan, yaitu dari 'banyak agama' banyak Tuhan, menjadi 'banyak agama' satu Tuhan. Sementara dalam hal pengetahuan akan 'Tuhan dan kebenaran', Hick mengatakan bahwa itu sifatnya relatif (baca: An Interpretation of Religion).

..Pluralisme bukan toleransi. Ia lebih tepat dimaknai sebagai relativisme kebenaran. Semua agama benar karena menuju Tuhan yang sama...

Melihat uraian ini, pluralisme bukan toleransi. Ia lebih tepat dimaknai sebagai relativisme kebenaran. Semua agama benar karena menuju Tuhan yang sama. Miris. 

Fenomena meninggalkan tauhid demi pluralisme

Melihat ini, menarik menilik 'apa' yang disampaikan oleh Prof. Dr. M. Amien Rais, tokoh senior Muhammadiyah. Beliau secara tegas mengkritik tokoh-tokoh dan aktivis Muhammadiyah yang sudah meninggalkan wacana Tauhid dengan bicara dan menyebarkan faham Pluralisme secara 'kebablasan (wawancara di Majalah Tabligh, edisi Maret 2010).

Menyadari ini, para tokoh nasional hendaknya berhati-hati dalam menggunakan istilah pluralisme. Apalagi mengajak orang lain untuk menjalankannya. Di atas segalanya, mereka harus lebih mengedepankan isu ”iman”, bukan lainnya. Dalam masalah pluralisme ini misalnya, jangan hanya karena "dipaksakan", lalu istilah itu begitu saja dipakai. Sebab, setiap istilah itu tidaklah 'tergeletak' begitu saja. Ia mengandung nilai-nilai, konsep dan ideologi bangsa yang melahirkannya. Jika datang dari Barat misalnya, maka ia mewakili nilai-nilai mereka (Barat). Demikian juga dengan istilah pluralisme.

Kita meyakini, tanpa menggunakan istilah yang 'keren-kerenan', bangsa kita bisa terus menjaga dan mempererat tali persaudaraan. Sejak awal, Islam mengakui dan menghargai perbedaan. Sampai-sampai, perbedaan dalam masalah agama tidak boleh menghalangi seorang anak untuk berbuat baik kepada orang tuanya. Namun, untuk masalah keimanan dan kemusyrikan, kita tidak mentolerir. Maksudnya, kita menginginkan perdamaian dan kerukunan. Tetapi, tauhid lebih penting. Faktanya, Islam mampu melakukan ini.

...Singkatnya, tidak dapat disangkal  bahwa, pluralisme itu adalah faham syirik...

Islam mengakui perbedaan dan dialog. Namun bukan berarti kita harus melebur agama ini. Jika peleburan ini yang terjadi, justru kerukunan tidak akan pernah tercapai. Karena itu, jika ide 'pluralisme' diteruskan, semua agama dirugikan. Sebab, mereka tidak lagi bisa menjalankan ajaran agamanya. Tetapi, dipaksa untuk ikut aturan yang dibuat manusia, yaitu pluralisme yang berfungsi sebagai 'agama baru'. Singkatnya, tidak dapat disangkal  bahwa, pluralisme itu adalah faham syirik. Wallahu A'lamu bi ash-Shawab.
 
[Penulis adalah alumnus ke-2 Program Kaderisasi Ulama (PKU) Gontor Ponorogo 2009, sekarang sedang menyelesaikan Program Pasca Sarjana di Universitas Darussalam Gontor Ponorogo, Fakultas Ushuluddin, Jurusan Akidah].

sumber  http://www.voa-islam.com/