Seorang pengacara sekaligus aktivis HAM asal Mesir, bernama Al Gizawi ditangkap
Pemerintah Arab Saudi karena mencoba menyelundupkan narkoba dalam bungkus susu
bubuk bayi dan dalam dua buah tas kitab suci Alquran.
Al Gizawi di tangkap di Bandara Abdulaziz, Jeddah, Selasa (24/4) kemarin.
Saat ditangkap, ia menggunakan paspor bernama Ahmed Muhammed Tharwat Al Sayyid
dan menggunakan visa untuk pergi umrah.
“Petugas pabean bandara menyita 21.380 butir pil narkotika yang
disembunyikan dalam bungkus susu bubuk bayi dan tas dua buah kitab suci
al-Qur`an dari dalam kopernya. Meskipun Al Gizawi datang menggunakan visa
umrah, dia tidak mengenakan pakaian ihram,” kata Duta Besar Arab Saudi untuk
Mesir dan Liga Arab, Ahmad Al Qattan seperti dilansir Arab News.
menyampaikan kekecewaannya terhadap pemberitaan salah yang ditulis media,
terkait penangkapan seorang pengacara berkebangsaan Mesir di Jeddah, lansir Arab
News (25/04/2012).
Dalam keterangan persnya, Al Qattan membantah semua pemberitaan yang
beredar tentang perlakuan buruk Pemerintah Saudi kepada Al Gizawi. Utusan Saudi
untuk Mesir itu menjelaskan, petugas bandara menyerahkan Al Gizawi kepada
petugas Komisi Pemberatasan Narkoba. Dan saat ini Al Gizawi berada dalam
tahanan Biro Penyelidikan dan Penuntutan.
Bantahan itu dikeluarkan menyusul beredarnya isu miring, terkait
penangkapan Al Gizawi di media massa dan media jejaring sosial. Sebagian kabar
menyebutkan, Al Gizawi dipenjara dan dicambuki aparat Saudi.
Otoritas Saudi mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan terperinci
tentang kasus Al Gizawi kepada Kedutaan Mesir di Riyadh. Al Qattan menegaskan,
pihak berwenang Saudi tak akan melewati batas hukum dalam menangani tindak
kriminal yang dilakukan warga negara asing. Ia juga menyatakan, Saudi
mempersilahkan Al Gizawi mendapat bantuan dari pengacara dan Kedutaan Mesir.
“Kerajaan (Saudi) dapat menempatkan namanya dalam daftar orang-orang yang
dilarang memasuki wilayahnya jika memang diinginkan demikian,” tuntas Al
Qattan.
Sumber http://www.republika.co.id