KPI Pusat akhirnya memberhentikan
sementara program acara “Dahsyat” di RCTI selama 3 (tiga) hari penayangan.
Penghentian sementara ini diberikan kepada “Dahsyat” terkait pelanggaran
tanggal 24 Desember 2012 pukul 06.47 WIB. Penghentian sementara ini sudah
sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Standar Program Siaran dan hasil
Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program
pada tanggal 27 Februari 2013.
Demikian disampaikan KPI Pusat dalam
surat penghentian sementara yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad
Riyanto, dan diserahkan secara langsung dalam pertemuan dengan perwakilan RCTI
di kantor KPI Pusat, Selasa, 5 Maret 2013.
Dikatakan Mochamad Riyanto dalam
pertemuan bahwa keputusan penghentian sementara ini telah melalui proses rapat
pleno dan ini bagian dari prosedur yang KPI lakukan. Menurutnya, tujuan
pemberian sanksi bukan soal menghukum tapi melakukan suatu perubahan. “Jika
soal agama, ini jadi perhatian, ini sangat sensitif. Silakan hak jawab
diberikan tertulis dan berikan hal yang baru bagi kami dan ada perbaikan,”
katanya.
Sementara itu, Nina Mutmainnah,
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan waktu penghentian sementara
bisa dipilih antara tanggal 6 sampai 20 Maret 2013. “Pelaksanaan sanksi wajib
dilaporkan ke kami. Dan, tidak membuat program sejenis selama dihentikan serta
tidak dipindahkan waktu jam tayangnya selama tiga hari penghentian,” tegasnya
dalam pertemuan tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki
Suyanto, proses pemberian sanksi kepada Dahsyat sangat moderat, melihat
kasusnya yang sangat sensitif. “Pihak RCTI harusnya menyadari hal-hal yang bisa
ditayangkan live dan tidak,” katanya. Tidak lupa dirinya juga memberi apresiasi
pada Dahsyat terkait apa yang telah dilakukan belakangan ini.
Di surat sanksi dijelaskan
pelanggaran yang dilakukan program Dahsyat yakni ditayangkannya adegan Raffi
Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal
nggak?” dan kemudian Chef Renne menjawab: “Nggak!” Lalu Raffi bertanya, “Kamu
nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam prose*an.” Jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap
nilai-nilai agama dan perlindungan anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan
penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi
Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7 dan 14 ayat (2) serta Standar Program
Siaran Pasal 6, Pasal 7 huruf a, dan 15 ayat (1).
Selain pelanggaran di atas, KPI
Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada program yang ditayangkan tanggal
27 Desember 2012. Pelanggaran yang dimaksud adalah penampilan Grup “Duo Racun”
saat menyanyikan lagu berjudul “Dari Hongkong” yang menampilkan gerakan tubuh
dan atau tarian erotis dengan mengeksploitasi tubuh bagian bokong dan pinggul.
Selain itu, ditampilkan adegan Limbad yang melakukan atraksi memasukkan paku ke
dalam lubang hidung.
Program ini telah mendapatkan surat
teguran tertulis No. 230/K/KPI/V/09 tertanggal 6 Mei 2009 dan surat teguran
tertulis No. 650/K/KPI/11/10 tertanggal 4 November 2010. KPI Pusat juga telah
melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 8 Februari 2013. (Rg/Pz/Islampos)