Sabtu, 28 April 2012

Astagfirullah, Aktivis HAM Selundupkan Narkoba dalam Alquran

Seorang pengacara sekaligus aktivis HAM asal Mesir, bernama Al Gizawi ditangkap Pemerintah Arab Saudi karena mencoba menyelundupkan narkoba dalam bungkus susu bubuk bayi dan dalam dua buah tas kitab suci Alquran.


Al Gizawi di tangkap di Bandara Abdulaziz, Jeddah, Selasa (24/4) kemarin. Saat ditangkap, ia menggunakan paspor bernama Ahmed Muhammed Tharwat Al Sayyid dan menggunakan visa untuk pergi umrah.

“Petugas pabean bandara menyita 21.380 butir pil narkotika yang disembunyikan dalam bungkus susu bubuk bayi dan tas dua buah kitab suci al-Qur`an dari dalam kopernya. Meskipun Al Gizawi datang menggunakan visa umrah, dia tidak mengenakan pakaian ihram,” kata Duta Besar Arab Saudi untuk Mesir dan Liga Arab, Ahmad Al Qattan seperti dilansir Arab News.

menyampaikan kekecewaannya terhadap pemberitaan salah yang ditulis media, terkait penangkapan seorang pengacara berkebangsaan Mesir di Jeddah, lansir Arab News (25/04/2012).

Dalam keterangan persnya, Al Qattan membantah semua pemberitaan yang beredar tentang perlakuan buruk Pemerintah Saudi kepada Al Gizawi. Utusan Saudi untuk Mesir itu menjelaskan, petugas bandara menyerahkan Al Gizawi kepada petugas Komisi Pemberatasan Narkoba. Dan saat ini Al Gizawi berada dalam tahanan Biro Penyelidikan dan Penuntutan.

Bantahan itu dikeluarkan menyusul beredarnya isu miring, terkait penangkapan Al Gizawi di media massa dan media jejaring sosial. Sebagian kabar menyebutkan, Al Gizawi dipenjara dan dicambuki aparat Saudi.

Otoritas Saudi mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan terperinci tentang kasus Al Gizawi kepada Kedutaan Mesir di Riyadh. Al Qattan menegaskan, pihak berwenang Saudi tak akan melewati batas hukum dalam menangani tindak kriminal yang dilakukan warga negara asing. Ia juga menyatakan, Saudi mempersilahkan Al Gizawi mendapat bantuan dari pengacara dan Kedutaan Mesir.

“Kerajaan (Saudi) dapat menempatkan namanya dalam daftar orang-orang yang dilarang memasuki wilayahnya jika memang diinginkan demikian,” tuntas Al Qattan.

Sumber http://www.republika.co.id