Sabtu, 11 Januari 2014

Dinilai Legalkan Miras, Presiden Diminta Cabut Perpres 74


miras Dinilai Legalkan Miras, Presiden Diminta Cabut Perpres 74
KETUA Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziah berharap kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatanganinya.


“Saya minta Presiden SBY menarik kembali Perpres tersebut. Saya tak setuju adanya Perpres tersebut karena adanya Perpres tersebut, sama artinya melegalisasi peredaran minuman keras,” kata Ida Fauziah di Jakarta, Jumat.

Keberadaan Perpres itu, tambah politisi PKB itu, akan semakin memperbanyak jatuh korban terhadap generasi muda.

“Sudah banyak anak-anak kita yang jadi korban akibat minuman keras. Adanya Perpres semakin mendapatkan peluang bagi anak-anak kita untuk meneguk minuman keras. Dilarang saja, masih mengkonsumsi, apalagi dilegalkan,” kata Ida.

Seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana menyelamatkan generasi muda, yang telah terkontaminasi dengan narkoba, judi dan lain sebagainya.

“Seharusnya pemerintah selamatkan generasi muda dengan cara tidak menandatangani Perpres. Peredaran minuman keras justru harusnya dipersulit. Saya heran dengan keputusan Presiden itu,” kata Ida seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Peredaran Minuman Beralkohol. Presiden menandatangani Perpres pada tanggal 6 Desember 2013.

Islam pos