Pemerintah Malaysia masih
mencantumkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk mereka. Hal ini
bertentangan dengan yang disampaikan Wakil Direktur DKI Jakarta Basuki T
Purnama yang mengatakan bahwa Malaysia telah menanggalkan kolom agama di KTP.
Hal ini disampaikan oleh redaktur senior harian Utusan Malaysia Gamal Nasir Bin Mohd Ali dalam percakapan dengan VIVAnews, Senin 16 Desember 2013. Dia mengatakan bahwa identitas agama masih dicantumkan di KTP Malaysia karena merupakan aspek penting sebagai rakyat Malaysia dan orang Melayu yang mayoritas Islam.
"Kami kuat mempertahankan identitas itu pada ID kami, ada kolom agama, dan kami tidak berniat untuk membuang atau menghapus kolom itu walaupun ada pihak-pihak yang menginginkan demikian," kata Gamal yang juga melampirkan foto kartu identitas Malaysianya, yang disebut My Kad.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok mengomentari UU Perubahan atas UU No 23 tahun 2006 yang tidak lagi mewajibkan mengisi kolom agama. Ahok mencontohkan, Malaysia negara yang masih memegang kuat agama saja tidak ada kolom agama.
"Seluruh dunia kan begitu. Di Malaysia juga KTP nya tidak menuliskan agama. Padahal negara itu merupakan negara yang agamanya kuat. Cuma di undang-undang kita, kolom agama harus dicantumkan," kata Ahok pekan lalu.
Menurut Gamal, kolom agama di KTP Malaysia terisi secara otomatis. Namun bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas, yang pindah agama atau tidak ingin agamanya dicantumkan, boleh memintanya.
"Tapi dia harus membuat surat permohonan untuk melakukannya, tidak otomatis. Bagi semua umat Islam, ruang atau kolom itu akan diisi untuk memastikan semua urusan negara dan pribadi tidak menimbulkan masalah kelak," kata Gamal.
Gamal mengatakan bahwa di Malaysia tidak ada Kementerian agama. Dia mengatakan bahwa urusan agama terletak di bawah kuasa atau bidang tugas pemerintah negeri atau provinsi. Tetapi, ujarnya, hal-hal agama tetap dikoordinasikan oleh pejabat perdana menteri.
"Kami juga ada badan khusus untuk mengurus hal-hal Islam, seperti Jabatan Kemajuan Islam (Jakim), yang mengatur undang-undang Islam di Malaysia dan masalah halal-haram. Kami juga ada majelis fatwa kebangsaan yang membuat keputusan mengenai fatwa," lanjut Gamal. (adi)